Batam (ANTARA) - Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan program subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang telah dialokasikan khusus bagi nelayan yang membutuhkan.
Peringatan itu disampaikan oleh Kepala Diskan Batam Yudi Admajianto saat dihubungi di Batam, Selasa, dalam upaya menjaga ketertiban dan efisiensi penggunaan subsidi tersebut.
“Kami imbau agar tidak menyalahgunakan subsidi BBM nelayan, karena setiap bulan kami telah mengoordinasikan kuota BBM bersama pihak Pertamina,” ujar Yudi.
Kuota BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan setiap bulannya berkisar antara 150.000 hingga 200.000 liter untuk setiap bahan bakar, tergantung kebutuhan yang fluktuatif.
Kondisi seperti pasang surut laut misalnya, seringkali mempengaruhi besaran kuota di bulan-bulan tertentu seperti April 2024 dimana kebutuhan BBM lebih tinggi.
BBM bersubsidi untuk bahan bakar solar dan pertalite merupakan hak nelayan, dan Diskan Batam berperan aktif dalam memfasilitasi kebutuhan ini dengan menerbitkan surat rekomendasi yang diperlukan nelayan.
“BBM bersubsidi memang hak mereka, maka kami di Diskan juga mendorong para nelayan agar mendaftar dan mengurus berkas yang diperlukan, melakukan pengecekan kapal, agar dapat mendapat surat rekomendasi,” katanya pula.
Hingga Agustus 2024, sebanyak 6.262 surat rekomendasi telah diterbitkan untuk para nelayan yang membutuhkan, terdiri dari 2.859 untuk solar dan 3.403 untuk pertalite.
“Kami berharap para nelayan dapat mematuhi peraturan yang berlaku agar program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal,” kata Yudi pula.
Diskan Batam berharap program ini terus berjalan dengan lancar dan para nelayan dapat memanfaatkan BBM bersubsidi secara tepat guna sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Komentar