Batam (ANTARA Kepri) - Penambangan pasir darat di kawasan Nongsa, Batam, mengakibatkan pantai sekitar beberapa objek wisata keruh penuh lumpur yang menyebabkan air laut berwarna cokelat.
"Perairan di sekitar Nongsa terutama daerah Memban sudah tercemar sedimen dari penambangan pasir darat sekitar wilayah itu. Pantai-pantai yang menjadi objek wisata sudah tercemar, dan airnya sudah tidak jernih lagi," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi N Purnomo di Batam, Jumat.
Ia mengatakan penambang pasir pada sekitar wilayah tersebut sengaja membuang lumpur dari bukit ke pantai sehingga mencemari perairan.
Menurut dia, penambang pasir wilayah tersebut menambang dengan cara memompa air laut dengan mesin kemudian menyemprotkan ke bukit yang sudah gundul dan dikeruk dengan alat berat.
"Setelah disemprot dengan air laut lumpur dari bukit tersebut mengalir ke pantai, sementara mereka tinggal mengeruk pasirnya dan dinaikan ke dalam truk," kata dia.
Akibat penambangan di sekitar wilayah tersebut yang dilakukan secara besar-besar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan darat dan laut. Di darat, puluhan hektare lahan rusak dan menyisakan lubang-lubang besar berisi air yang sangat membahayakan. Bukit-bukit yang belum sempat ditambang juga terlihat gundul.
"Nelayan juga mengeluh, lumpur dari penambangan tersebut mengakibatkan perairan sekitar Nongsa keruh dan tidak ada lagi ikan," kata Dendi.
Dendi mengatakan akan membawa kasus penambangan pasir darat tersebut ke ranah hukum berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.
Pemerintah Kota Batam memutuskan melarang penambangan pasir darat di Batam pada 2010 karena sudah sangat merusak lingkungan.
Sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasir di Batam, pemerintah memberikan izin pada enam perusahaan untuk mendatangkan pasir dari luar Batam, seperi Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
"Hingga saat ini enam perusahaan tersebut masih terus memasok pasir ke Batam," kata Dendi.
Para penambang mengatakan terpaksa kembali menambang pasir karena janji pemerintah setempat menyalurkan mereka bekerja di beberapa perusahaan kawasan tersebut pascapenertiban tidak dipenuhi.
Penambang sepakat untuk tidak kembali menambang pasir karena memang dilarang, namun mereka menilai pemerintah tidak menepati janji untuk menempatkan mereka pada perusahaan kawasan Kabil dan Nongsa setelah tambang ditutup.
"Saat penutupan pada akhir 2010 mereka berjanji mempekerjakan kami di beberapa perusahaan kawasan Nongsa dan Kabil namun hingga sekarang tidak ada realisasi," kata seorang penambang, Yunus.
(KR-LNO/M008)
Berita Terkait
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Pemkot Batam targetkan memfasilitasi 200 sertifikasi halal produk UMKM
Senin, 22 April 2024 16:12 Wib
Tiga kapal nelayan Natuna ditangkap di perairan Malaysia
Senin, 22 April 2024 13:44 Wib
Konsumsi BBM di Kepri naik 47 persen pada Idul Fitri
Minggu, 21 April 2024 8:01 Wib
734 jamaah calon haji Batam lunasi Bipih
Sabtu, 20 April 2024 18:56 Wib
Keberangkatan 1.324 calon haji Kepri dibagi dalam tiga kloter
Sabtu, 20 April 2024 16:18 Wib
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Komentar