Sebanyak 1.452 peserta BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang ikuti program Rehab

id BPJS Kesehatan,program Rehab, BPJS Kesehatan Tanjungpinang,kepri,bpjs kesehatan,tanjungpinang

Sebanyak 1.452 peserta BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang ikuti program Rehab

Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat hingga September 2024, sebanyak 1.452 peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di daerah itu mengikuti program rencana pembayaran bertahap (Rehab).

Program Rehab merupakan inovasi terbaru BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menunggak iuran untuk membayar tunggakannya secara bertahap atau dicicil.

Baca juga: Kompetisi International Marching Band diharapkan dapat tarik wisman ke Batam

"Program ini berlaku untuk segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)," kata Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P di Tanjungpinang, Senin.

Roby menjelaskan dari 1.452 peserta JKN yang mengajukan program Rehab, sebanyak 707 peserta atau 48 persen masih dalam tahap mencicil tunggakan iuran. Sementara, sebanyak 745 peserta atau sekitar 51 persen sudah selesai mencicil tunggakannya.

"Peserta dalam proses mencicil, maka kartu kepesertaannya belum aktif. Tapi, setelah cicilan lunas, langsung aktif," ujar Roby.

Ia mencontohkan bagi peserta JKN yang menunggak iuran lebih dari 12 bulan atau satu tahun, bisa mencicil melalui program Rehab dengan cicilan yang disepakati yang bersangkutan, misalnya per enam bulan atau satu tahun.

Roby menyampaikan peserta yang mengikuti program Rehab tersebut tersebar di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna.

Baca juga: Wilayah Kepri masih berpotensi hujan disertai angin pagi ini

Ia mengajak masyarakat atau peserta JKN yang punya tunggakan iuran agar memanfaatkan program Rehab BPJS Kesehatan, sehingga kartu dapat kembali aktif setelah melakukan pelunasan pembayaran cicilan.

"Syarat dan ketentuan mengikuti program Rehab, yaitu peserta memiliki tunggakan minimal 4 sampai 24 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care 165," kata Roby.

Baca juga: BMKG: Waspada potensi hujan angin wilayah Kepri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE