Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat hingga September 2024, sebanyak 1.452 peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di daerah itu mengikuti program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program Rehab merupakan inovasi terbaru BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menunggak iuran untuk membayar tunggakannya secara bertahap atau dicicil.
Baca juga: Kompetisi International Marching Band diharapkan dapat tarik wisman ke Batam
"Program ini berlaku untuk segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)," kata Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P di Tanjungpinang, Senin.
Roby menjelaskan dari 1.452 peserta JKN yang mengajukan program Rehab, sebanyak 707 peserta atau 48 persen masih dalam tahap mencicil tunggakan iuran. Sementara, sebanyak 745 peserta atau sekitar 51 persen sudah selesai mencicil tunggakannya.
"Peserta dalam proses mencicil, maka kartu kepesertaannya belum aktif. Tapi, setelah cicilan lunas, langsung aktif," ujar Roby.
Ia mencontohkan bagi peserta JKN yang menunggak iuran lebih dari 12 bulan atau satu tahun, bisa mencicil melalui program Rehab dengan cicilan yang disepakati yang bersangkutan, misalnya per enam bulan atau satu tahun.
Roby menyampaikan peserta yang mengikuti program Rehab tersebut tersebar di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna.
Baca juga: Wilayah Kepri masih berpotensi hujan disertai angin pagi ini
Ia mengajak masyarakat atau peserta JKN yang punya tunggakan iuran agar memanfaatkan program Rehab BPJS Kesehatan, sehingga kartu dapat kembali aktif setelah melakukan pelunasan pembayaran cicilan.
"Syarat dan ketentuan mengikuti program Rehab, yaitu peserta memiliki tunggakan minimal 4 sampai 24 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care 165," kata Roby.
Baca juga: BMKG: Waspada potensi hujan angin wilayah Kepri
Berita Terkait
Pemkab Natuna beri sanksi tegas ke ASN yang tak netral pada Pilkada
Senin, 30 September 2024 14:09 Wib
Kompetisi International Marching Band diharapkan dapat tarik wisman ke Batam
Senin, 30 September 2024 7:01 Wib
Wilayah Kepri masih berpotensi hujan disertai angin pagi ini
Senin, 30 September 2024 5:50 Wib
KPU Kota Tanjungpinang tetapkan 191 titik jadi lokasi pemasangan APK
Minggu, 29 September 2024 6:31 Wib
BMKG: Waspada potensi hujan angin wilayah Kepri
Minggu, 29 September 2024 6:25 Wib
Pemkot Tanjungpinang harap wisman Singapura belanja produk UMKM
Minggu, 29 September 2024 6:16 Wib
Jajaran BKKBN Kepri harus mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan publik melalui berbagai platform
Sabtu, 28 September 2024 21:25 Wib
Pinjaman modal UMKM Kepri membantu masyarakat keluar dari kemiskinan
Sabtu, 28 September 2024 19:52 Wib
Komentar