Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Kendari bersama pihak terkait lainnya mendalami motif penyembelihan lumba-lumba oleh warga di wilayah Kabupaten Muna.
"Saat ini, tim BPSPL Makassar bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, termasuk Babinsa setempat, masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri motif serta bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh terduga pelaku," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Dia menyampaikan hal itu menanggapi laporan terkait kejadian pemanfaatan lumba-lumba di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Kendari telah menelusuri informasi sejak Jumat (7/3).
Sebagaimana diketahui, lumba-lumba merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Sebelumnya, seorang nelayan di Desa Komba-Komba Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna diduga menyembelih seekor lumba lumba hasil tangkapannya.
Peristiwa penyembelihan mamalia laut itu terjadi pada Jumat (07/03) siang. Aksi tak biasa seorang nelayan ini terekam dalam video yang berdurasi 59 detik. Video tersebut ramai beredar di grup WhatsApp di hari yang sama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP usut motif penyembelihan lumba-lumba oleh warga di Muna
Komentar