Polda ungkap kasus pemalsuan BBM jenis pertalite di Lampung Tenggah

id BBM ilegal,Bandar Lampung, Polda Lampung,Lampung Tengah

Polda ungkap kasus pemalsuan BBM jenis pertalite di Lampung Tenggah

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya ditemani jajaran saat memberikan keterangan kepada awak media (putih tengah) di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Rabu (7/5/2025). ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandar Lampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus pemalsuan pertalite dengan modus mengganti jenis bahan bakar minyak (BBM) itu dengan minyak mentah.

Kasus ini terungkap, kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Rabu, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang kendaraannya mengalami kerusakan pascapengisian BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Lampung Tengah.

Polda Lampung lantas melakukan investigasi terkait dengan tindak pidana minyak dan gas bumi dengan cara memalsukan, mencampur, ataupun mengganti BBM jenis pertalite dengan minyak mentah.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan sopir dan kenek yang membawa mobil berisi BBM milik Pertamina," kata Kombes Pol. Dery.

Diungkapkan pula bahwa modus operandi kedua tersangka itu, yakni BBM jenis pertalite yang diambil dari depot Pertamina diganti dengan minyak mentah yang telah disiapkan oleh kedua tersangka di lapangan kosong, wilayah Tanjung Bintang.

"Jadi, setelah mendapatkan pertalite dari depo, tersangka seharusnya menuju ke SPBU di Lampung Tengah, tetapi mereka mampir di sebuah tempat, lalu mengganti BBM yang ada di dalam tangki mobil dengan bahan bakar mentah," katanya.

Setelah mengganti BBM itu, kedua tersangka menuju SPBU tersebut dengan harapan minyak mentah tersebut tercampur di SPBU.

Bahkan, kata Kombes Pol. Dery, pelaku sempat mematikan GPS yang terpasang di mobil, kemudian mereka memastikan segel di mobil masih dalam kondisi rapih sehingga pihak SPBU tidak curiga saat minyak mentah tersebut dimasukkan ke dalam penampungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Baca juga: Harga BBM Pertamina turun pada 1 Mei 2025

Sementara itu, di tempat yang berbeda aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkapkan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono saat konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang tersangka, yaitu seorang sopir mobil tangki biru PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) berinisial HW, serta seorang sopir lainnya berinisial AJ yang bertugas membawa mobil tangki biru tersebut ke sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan pada 1 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Barang bukti disita berupa satu unit truk tangki minyak berkapasitas 16.000 liter, beberapa telpon genggam dan dokumen milik tersangka.

Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan dengan menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan yang dioplos di salah satu gudang di daerah Lembak

"Terungkapnya praktik pengoplosan BBM jenis solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan ini direncanakan akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya," jelasnya.

Baca juga: Pertamina beri diskon BBM Rp300/liter



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Lampung ungkap kasus pemalsuan BBM jenis pertalite

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE