Batam (ANTARA) - Bea Cukai Kota Batam, Kepulauan Rian, memusnahkan sebanyak 136 ton barang yang menjadi milik negara (BMMN) dari hasil penegahan yang dilakukan selama periode 2 Januari sampai dengan Juli 2025, Rabu.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan 136 ton BMMN tersebut terdiri atas rokok tanpa cukai sebanyak 13,8 juta batang, minuman keras 3.800 botol, ballpress 2.297 koli, telepon genggam berbagai jenis, salah satunya iPhone sebanyak 201 pcs.
"Total nilai barang tegahan yang dimusnahkan ini sebesar Rp15,8 miliar, adapun kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,4 miliar," kata Zaky di Batam, Rabu.
Baca juga: BP3MI Kepri: PMI ilegal kerja di Kamboja gunakan visa turis
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di lapangan olah raga Kantor Bea Cukai Batam dengan membakar ribuan batang rokok, dan memusnahkan puluhan minum keras, serta memotong ponsel dan juga senjata air soft gun yang disita Bea Cukai.
Kemudian pemusnahan dilanjutkan di tempat pengolahan limbah PT Desa Air Cargo. Kabil, Batam. Juga turut dimusnahkan 1.036 pcs perabotan rumah tangga, 751 pcs makanan dan obat tidak layak edar, 491 pcs oli dan produk kimia, empat roll dan 125 pcs material logam serta konstruksi, 61 senapan angin, 14 pcs sex toys, serta enam unit scrap (besi dan elektronik).
Terkait pemusnahan ini, kata Zaky, tidak terlepas dari upaya memperkuat pengawasan untuk menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha.
"Pemusnahan ini tidak terlepas dari kinerja pengawasan Bea Cukai Batam yang terus ditingkatkan," katanya.
Selama periode Januari sampai Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah menerbitkan sebanyak 327 Nota Hasil Intelijen (NHI), meningkat sebesar 319 persen dari periode yang sama pada tahun 2024.
Baca juga: Pemkab Natuna mempermudah nelayan untuk dapatkan solar subsidi
Dari sisi penindakan, kata dia, Bea Cukai Batam juga telah menerbitkan sebanyak 1.547 surat bukti penindakan (SBP) atau meningkat sebesar 239 persen dari periode yang sama taun 2024.
"Bea Cukai Batam juga menindaklanjuti perkara sampai ke tahap penyidikan. Tercatat pada periode Januari sampai Oktober 2025 telah dilakukan penyidikan atas 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai, atau meningkat 57 persen dari tahun 2024.
"Sampai saat ini perkara penyidikan yang telah berstatus P21 sebanyak 12 penyidikan," ungkapnya.
Hingga semester I 2025, kata dia, Bea Cukai Batam juga telah melakukan penyelesaian perkara di bidang Cukai melalui mekanisme ultimum remidium.
"Tercatat selama periode Januari sampai Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah melakukan ultimum remidium atas 42 laporan pelanggaran di bidang cukai dengan nilai transaksi administratif yang dibayarkan mencapai Rp6,2 miliar," kata Zaky.
Baca juga:
Pemkot Batam gelar demo masak guna cegah anak stunting
Polresta Barelang bangun budaya tertib bagi pemotor

Komentar