Batam (Antara Kepri) - Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau menolak permintaan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (Bright PLN) untuk menaikkan tarif listrik rumah tangga hingga 47 persen.
"Kalau kenaikan 47 persen kami keberatan," kata anggota Komisi III DPRD Kepri usai rapat bersama Bright PLN Batam di Batam, Kamis.
Namun, itu tidak berarti DPRD menolak seluruh rencana PLN Batam untuk menaikkan tarif listrik, karena masih dalam tahap pembahasan.
Ia menyatakan ada kemungkinan kenaikan tarif dilakukan secara bertahap agar tidak membuat masyarakat kaget, namun itu pun belum diputuskan.
Anggota Komisi III DPRD Kepri lainnya, Rudi Chua menyatakan saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif listrik rumah tangga karena kondisi perekonomian yang sulit.
"Sekarang bukan waktu yang pas dengan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat," katanya.
Namun, dalam menetapkan kebijakan itu, DPRD harus melihat dua sisi, selain dari perekonomian masyarakat, juga dari sisi keuangan Bright PLN Batam.
"Jangan sampai mereka kolaps dan tidak memberikan pelayanan yang baik," kata dia.
Ia menyatakan DPRD masih menunggu laporan keuangan dari Bright PLN Batam, sebelum membuat keputusan kenaikan tarif PLN Batam.
Di tempat yang sama, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Agus Subekti menyatakan sejatinya perusahaannya hanya mengusulkan pengurangan subsidi tarif listrik rumah tangga.
Selama ini, kata dia, tarif listrik rumah tangga di Kawasan Batam disubsidi dari keuntungan PLN yang bersumber dari harga listrik kelas industri, bisnis dan komersil.
Ia menjabarkan, biaya pokok produksi listrik sebesar Rp1.300 per Kwh, namun, harga jual ke masyarakat sekira Rp900 per Kwh.
"Itu subsidi silang dari bisnis, industri dan komersil. Seharusnya kami punya kesempatan laba untuk berinvestasi ke luar," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto

Komentar