Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyampaikan permasalahan Uang Wajib Tahunan (UWT) kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, di Batam, Kamis, mengatakan hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi bersama Darmin dan Sri Mulyani pada Selasa (6/3) kemarin.
"Kami menyampaikan fakta dan data mengenai berapa persen luas areal pemukiman di Batam, lokasi pemukiman ada dimana saja, dan berapa jumlah tagihan UWT untuk masing -masingwilayah," katanya.
Lukita mengatakan biaya UWT masing-masing wilayah sesuai dengan Perka Nomor 1 Tahun 2018. Kawasan Nagoya merupakan area yang nilai UWTnya tertinggi yaitu mencapai Rp6 ribu meter persegi per tahun.
Sementara Sekupang merupakan wilayah dengan nilai UWT terendah yaitu senilai Rp2200 per meter persegi per tahun.
Lukita menambahkan apakah UWT dihapus atau tidak bukan lagi kewenangan BP Batam.
"Apa yang kami sampaikan ke Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan akan dibahas bersama dengan pak Presiden,'' tuturnya.
Adanya permintaan dari Rukun Khazanah Warisan Budaya (RKWB) yang meminta penghapusan UWT dan pemberian Hak Milik lahan bagi warga di wilayah Kampung Tua, Lukita menanggapinya datar.
Dia hanya mengatakan dahulunya telah terjadi proses jual-beli yang legal antara pemilik lahan dengan negara. "Jadi tidak ada yang namanya hak milik di Batam, saat ini kita hanya mengenal adanya hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan," ujarnya.
Hal itulah yang menjadi salah satu dasar adanya UWT dan hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur ke pemukiman, pematangan lahan, dan pembersihan lahan.(Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar