Karimun (Antaranews Kepri) - Komisi 1 DPRD Karimun, Kepulauan Riau menemukan sejumlah pelanggaran produksi air minum dalam kemasan (AMDK) Atarin di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing dalam inspeksi mendadak, Selasa.
"Ada beberapa pelanggaran yang kita temukan. Kita minta pihak perusahaan atau produsen Atarin melakukan pembenahan sesuai standar produksi AMDK," kata Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar usai inspeksi mendadak.
Anwar Abubakar menjelaskan, beberapa pelanggaran yang ditemukan, antara lain pipa penyaluran air kotor dan karyawan tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.
Dalam melakukan produksi, kata dia, pekerja tidak menggunakan perlengkapan yang steril seperti sarung tangan dan sepatu, padahal pada mesin pengolahan tertera tulisan bahwa tangan harus bersih dan steril.
"Tidak ada jaminan tangan steril tanpa menggunakan sarung tangan," kata dia.
Selain itu, pada botol kemasan tidak dicantumkan tanggal produksi.
"Masa kedaluwarsa jangan dicantumkan pada kardus saja, tetapi juga pada botolnya," katanya.
Anwar mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan BPOM yang dilakukan beberapa pekan lalu, setelah itu pihaknya akan memanggil PT Tritirta Argajaya selaku produsen AMDK Atarin.
Anggota Komisi 1 DPRD Karimun Zaizulfikar mengaku kecewa dengan cara kerja AMDK Atarin.
"Pihak produsen kami nilai lalai dan mengabaikan standar produksi. Seharusnya pipa-pipa air selalu dibersihkan. Jangan dibiarkan kotor karena air yang diproduksi akan dikonsumsi banyak orang," katanya.
Inspeksi mendadak Komisi 1 DPRD Karimun tersebut merupakan tindak lanjut adanya temuan kotoran berupa lendir dan lumut dalam air gelas 240 mililiter oleh seorang staf Kantor Lurah Baran Barat Kecamatan Meral Barat beberapa waktu lalu.
Inspeksi tersebut juga diikuti pejabat dari Dinas Perdagangan Koperasi, UKM dan ESDM Karimun serta Dinas Kesehatan Karimun.
Minta Maaf
Sebelumnya, manajemen PT Tritirta Argajaya selaku produsen AMDK Atarin meminta maaf terkait temuan produk bermasalah di pasaran.
Kepala Pabrik PT Tritirta Argajaya, Janto, dalam keterangan pers beberapa waktu lalu mengaku telah menyurati BPOM dengan surat Nomor 03/U/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal penarikan produk Atarin dari pasaran, tanggal produksi 12 hingga 16 Januari 2018.
Baca juga: Produsen Atarin Minta Maaf
Produk yang ditarik adalah Atarin Cup atau Atarin Gelas 240 ml, Botol 300 ml, Botol 600 ml dan Botol 1500 ml.
Untuk melakukan penarikan kembali produk tersebut pihak perusahaan meminta para agen melalui surat nomor 02/U/2018 tanggal 14 Pebruari 2018, karena ditemukannya benda asing berwarna putih dalam Atarin Cup 240 ml.
Selain itu, perusahaan untuk sementara waktu menghentikan produksinya terhitung tanggal 15 hingga 19 Februari 2018. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pihaknya melakukan evaluasi dan pengecekan peralatan produksi.
Adapun tindakan evaluasi yang dilakukan perusahaan yaitu mengganti filter 1 mikro ukuran 30 inchi (satu tabung), mengganti filter 0.1 mikron ukuran 30 inchi (dua tabung), mencuci filter pasir dan karbon dari gunung ke penampungan awal (tiga buah), mengecek tangki dan pembuangan air pada filter pasir.
Kemudian pengecekan tangki dan pembuangan karbon aktif, pembersihan peralatan mesin dan ruangan filling, pembersihan ruangan pengemas dan gudang, pemasangan peralatan untuk sterilisasi ruang filling (lampu ultra violet), pemasangan peralatan untuk sterilisasi labor mikro biologi (lampu ultra violet).
Selanjutnya, pembersihan atau services AC, servis oksigen, cek tangki pencampuran ozon, pemasangan stiker pada plafon ruang filling, pemasangan pintu mati di ruang filling, pemasangan lampu ultara violet pada mesin cup.
Editor: YJ Naim
Komentar