Lipsus - Vaksin MR, belum halal bukan berarti haram

id Imunisasi MR,hukum vaksin MR,campak,rubella,kepri

Lipsus - Vaksin MR, belum halal bukan berarti haram

Suasana pencanangan Kampanye Imunisasi MR di Batam. (Antaranews Kepri/YJ Naim)

Melihat penderitaan anak dengan sindrom rubella seperti ini, maka kita sudah seyogyanya khawatir akan terjadinya penyebaran penyakit yang tidak ada obatnya
GONJANG-ganjing vaksin campak dan rubella (MR) belum bersertifikat halal membuat sebagian orang tua ragu menyuntikan bahan untuk imun tubuh itu kepada anaknya, padahal virus berbahaya itu terus mengintai janin.

"Sampai hari ini, MUI belum mengeluarkan putusan label halal terhadap vaksin ini, saya sudah telepon langsung ke MUI pusat," kata ulama kondang, Ustad Abdul Somad saat menjawab pertanyaan warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

Ustad yang dikenal dengan sapaan UAS itu mengaku, sempat diminta pemerintah untuk menyosialisasikan pentingnya imunisasi di daerah. UAS, kala itu diharapkan membantu menyukseskan pemberian vaksin pada bayi, vaksin MR dan vaksin untuk jamaah calon haji.

"Saya takut salah, jadi saya telepon pusat, adakah label halal? Ternyata belum ada halal dari pusat," kata dia.

Namun, itu bukan berarti pemberian vaksin dilarang, karena merujuk pada Fatwa Darurat yang sudah dikeluarkan MUI sebelumnya.

Kemudian, UAS mengibaratkan pemberian vaksin MR layaknya mengonsumsi daging babi.

"Kalau darurat, pilih dua, mati atau makan babi, enggak boleh pilih mati," kata dia tegas.

Namun, bila kemudian, datang pisang, makanlah pisang. Tinggalkan babi. Begitu juga dengan vaksin. Bila nanti sudah ada vaksin yang bersertifikat halal, tinggalkan yang belum bersertifikat halal.

"Beralihlah ke yang halal kalau mudharatnya tingkat tinggi," kata dia.

UAS pun meminta jamaah meminta rujukan dari dokter yang dianggap amanah, untuk menanyakan, apakah pemberian vaksin MR sudah masuk kategori darurat atau tidak.

Bila dokter tersebut meyakini bahaya akan datang bila masyarakat tidak diberi vaksin MR, maka perkuatlah pertahanan tubuh dengan imunisasi. Dan sebaliknya, bila tidak berbahaya, maka tidak perlu disuntik.

"Cari dokter yang mengaji, yang amanah. Tanya sama dokter yang amanah, apakah bahaya atau tidak. Kalau bahaya, suntik," kata ustad yang sempat masuk dalam rekomendasi ijtima` ulama untuk menjadi calon wakil presiden itu.

Sementara itu, berdasarkan rekaman video yang dibagikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana, Dokter Piprim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta meyakinkan pentingnya pemberian vaksin MR.

"Ini menyambung isi ceramah Ustad Somad, untuk menanyakan dokter yang amanah," kata Tjetjep.

Dokter Piprim SpA(K) meyakini, belum adanya sertifikat halal pada vaksin, bukan berarti barang itu haram.

Menurut Dokter Piprim, pernyataan "belum halal berarti haram" bertentangkan dengan kaidah, yang menyatakan hukum asal segala sesuatu itu adalah mubah, atau halal, sampai dia terbukti haram.

"Pihak yang menuduh, harus bisa membuktikan ada unsur haram di dalam vaksin," kata dia.

Sebelum ada bukti vaksin itu mengandung sesuatu yang haram, maka vaksin MR menjadi halal.

"Bisa melihat label pada vaksin sesuai yang didaftarkan ke Badan POM, bahwa di dalam vaksin tidak terbukti adanya zat mengandung unsur haram," kata dia.

Meski tidak bersertifikat halal, namun karena tidak ada unsur haram dalam vaksin, maka hukum asalnya jadi mubah atau halal.

Ia pun merujuk pada isi ceramah UAS. Bila pun ternyata vaksin mengandung zat haram yang dihukumi haram, maka tetap harus diberikan, karena sifatnya darurat.

"Sebagaimana UAS, dalam rangka menghindari bayi lahir cacat berat, maka hukum vaksin ini menjadi wajib karena keadaannya darurat," kata dia.

Menurut dia, bila pemberian vaksin MR secara massal gagal, maka penyebaran virus rubella dikhawatirkan merajalela. Padahal tujuan besar pemberian imunisasi itu adalah untuk menghilangkan virus berbahaya itu dari Indonesia.

Kegagalan pemberian imunisasi massal itu bisa mengakibatkan banyak lahir bayi cacat.

Bila cakupan pemberian vaksin tidak mencapai 60 persen, maka wabah penyakit berbahaya bisa muncul kembali. Dan itu berbahaya dan kondisi darurat dalam masyarakat.

"Saya mengimbau berbagai pihak, hendaknya arif dan bijaksana, ikuti Fatwa MUI tahun 2016, imunisasi hukumnya wajib. Bila hukumnya zatnya masih haram, tetap harus diberikan karena darurat, karena tidak ada alternatif vaksin lainnya sampai saat ini," kata dia.

Mengerikan

Dokter Piprim juga mengingatkan, beban bayi yang menderita sindrom rubella sangat berat. Ibu yang tertular Rubella saat hamil muda, 90 persen janinnya menderita.

Bayi dengan rubella congenital menderita banyak kelainan, yaitu menderita buta karena katarak pada mata, tuli berat karena kerusakan saraf pendengaran, otak mengecil sehingga IQ rendah dan jantung bocor.

Bayi tersebut harus menjalani pengobatan di minimal lima klinik sekaligus saat ke rumah sakit, yaitu dokter mata, RH jantung, saraf dan rehabilitasi medik.

Kadang-kadang gizinya kurang baik, sehingga bayi juga harus dibawa ke poli gizi anak.

"Melihat penderitaan anak dengan sindrom rubella seperti ini, maka kita sudah seyogyanya khawatir akan terjadinya penyebaran penyakit yang tidak ada obatnya," kata dia.

Pengobatan bayi dengan sindrom rubella butuh biaya ratusan juta rupiah, antara lain operasi katarak dan penanaman lensa sebesar Rp30 juta, implantasi alat dengar, sekitar Rp300 juta untuk satu telinga, operasi menutup jatung bocor Rp50-60 juta.

"Belum biaya karena keterlambatan perkembangan otak. Ini enggak bisa dirupiahkan, belum lagi penderitaan ortu secara material dan nonmaterial melihat anak kondisinya seperti ini. Karenanya imunisasi ini penting sekali," kata dia.

Kepri Lanjut

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan pemberian vaksin MR di provinsi itu tetap dilanjutkan meski sempat mendapat tentangan dari masyarakat.

"Tetap dilanjutkan, sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan," kata Tjetjep.

Ia menegaskan pemberian imunisasi sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan yang menargetkan Indonesia bebas penyakit Rubella pada 2020.

Penyakit campak dan rubella merupakan penyakit yang mudah menular. Dan bila disertai komplikasi maka dapat menyebabkan kematian.

"Keberhasilan pemberian imunisasi pada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun akan menurunkan beban penyakit campak dengan cepat," kata dia.

Pemberian vaksin MR di Kepri menyasar 608.124 anak usia 9 bulan hingga 15 tahun di Kepri.

Sepanjang Agustus, imunisasi MR diberikan kepada anak usia sekolah, kemudian dilanjutkan pada September untuk anak yang belum sekolah.

Imunisasi MR diberikan secara gratis di sekolah, posyandu, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta.

Baca juga: Lipsus - Imunisasi MR berlanjut dan menanti sertifikasi halal

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE