Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Batam Kepulauan Riau optimistis dapat memenangkan kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan calon anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat, HH.
"Kami optimistis," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki di Batam, Kamis.
Caleg Partai Demokrat HH telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/3). Usai sidang, HH mengajukan banding.
HH dinilai terbukti melakukan kampanye di rumah ibadah pada akhir Januari 2019, melanggar UU no.7/2017 mengenai larangan peserta menggunakan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah.
Ketua Bawaslu mengatakan nama HH belum akan dicoret dari kertas suara, sambil menunggu ketetapan hukum tetap, mengingat yang bersangkutan mengajukan banding.
"Karena belum 'incracht'. Baru bisa dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) bila sudah 'incracht'," kata dia.
Dia berharap pengadilan segera menetapkan keputusannya agar, Bawaslu dan KPU bisa menindaklanjuti kasus itu.
"Kami berharap selesai sebelum Pemilu, karena pencoblosan tinggal 19 hari lagi," kata dia.
Bila pengadilan tinggi menetapkan HH tidak bersalah, maka pencalonannya bisa dilanjutkan.
Sebaliknya, bila diputuskan bersalah sebelum pelaksanaan Pemilu, maka namanya akan dicoret dari kertas suara. Dan apabila putusan keluar setelah pelaksanaan pemilu, maka seluruh suara ke HH akan dialihkan untuk partai.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk juga mengatakan optimistis timnya bersama jaksa dapat menang di tingkat banding.
"Karena kami dapat barang bukti temuannya, Sejak awal sampai masuk ke kejaksaan, sampai P21, kami optimistis," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis tindak pidana pemilu kepada Caleg Partai Demokrat HH, karena terbukti berkampanye di tempat ibadah.
Ketua Majelis Hakim, Jasael Manulang, mengatakan HH secara sah dan meyakinkan bersalah, karena dengan sengaja menggunakan fasilitas tepat ibadah untuk kampanye.
Baca juga: KPU Batam samakan persepsi tentang pemilu dengan bawaslu
Baca juga: Khawatir surat suara tidak cukup, ini permintaan Bawaslu untuk KPU
Baca juga: Parpol boleh pasang iklan kampanye di media 21 hari
Berita Terkait
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Batam jadi tuan rumah MTQH tingkat Provinsi Kepri
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
BNPB sebut sebanyak 1.585 orang warga harus dievakuasi pasca-erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 13:42 Wib
Suho EXO akan gelar konser solo di Tennis Indoor Senayan Jakarta
Kamis, 18 April 2024 13:00 Wib
Produk busana Indonesia tembus pasar Singapura
Kamis, 18 April 2024 9:12 Wib
Melihat tradisi Pukul Manyapu di Maluku Tengah
Kamis, 18 April 2024 7:35 Wib
Komentar