Bawaslu Batam optimistis menangkan kasus pelanggaran kampanye HH

id hotman hutapea, pelanggaran kampanye, kampanye di rumah ibadah, bawaslu batam optimistis menangkan kasus hotman hutapea

Bawaslu Batam optimistis menangkan kasus pelanggaran kampanye HH

Logo Bawaslu RI. (Foto ANTARA)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Batam Kepulauan Riau optimistis dapat memenangkan kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan calon anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat, HH.

"Kami optimistis," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki di Batam, Kamis.

Caleg Partai Demokrat HH telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/3). Usai sidang, HH mengajukan banding.

HH dinilai terbukti melakukan kampanye di rumah ibadah pada akhir Januari 2019, melanggar UU no.7/2017 mengenai larangan peserta menggunakan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah.

Ketua Bawaslu mengatakan nama HH belum akan dicoret dari kertas suara, sambil menunggu ketetapan hukum tetap, mengingat yang bersangkutan mengajukan banding.

"Karena belum 'incracht'. Baru bisa dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) bila sudah 'incracht'," kata dia.

Dia berharap pengadilan segera menetapkan keputusannya agar, Bawaslu dan KPU bisa menindaklanjuti kasus itu.

"Kami berharap selesai sebelum Pemilu, karena pencoblosan tinggal 19 hari lagi," kata dia.

Bila pengadilan tinggi menetapkan HH tidak bersalah, maka pencalonannya bisa dilanjutkan.

Sebaliknya, bila diputuskan bersalah sebelum pelaksanaan Pemilu, maka namanya akan dicoret dari kertas suara. Dan apabila putusan keluar setelah pelaksanaan pemilu, maka seluruh suara ke HH akan dialihkan untuk partai.

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk juga mengatakan optimistis timnya bersama jaksa dapat menang di tingkat banding.

"Karena kami dapat barang bukti temuannya, Sejak awal sampai masuk ke kejaksaan, sampai P21, kami optimistis," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis tindak pidana pemilu kepada Caleg Partai Demokrat HH, karena terbukti berkampanye di tempat ibadah. 

Ketua Majelis Hakim, Jasael Manulang, mengatakan HH secara sah dan meyakinkan bersalah, karena dengan sengaja menggunakan fasilitas tepat ibadah untuk kampanye.

Baca juga: KPU Batam samakan persepsi tentang pemilu dengan bawaslu

Baca juga: Khawatir surat suara tidak cukup, ini permintaan Bawaslu untuk KPU

Baca juga: Parpol boleh pasang iklan kampanye di media 21 hari

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE