Polda Kepri amankan 21 PMI Ilegal asal NTT

id Pmi ilegal

Polda Kepri amankan 21 PMI Ilegal asal NTT

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga saat meninjau 21 PMI Ilegal yang diamankan di pendopo Mapolda Kepri. (ANTARA/Pradanna Putra Tampi)

Ia pun menegaskan permasalahan ini bukan hanya tugas aparat kepolisian. Butuh keterlibatan semua pihak untuk memberantas aksi penyelundupan pekerja migran secara ilegal.
Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal Nusa Tenggara Timur, yang diduga hendak berangkat ke negeri jiran melalui "jalur tikus" yang berada di kota Batam.

"Sebelum berangkat, mereka ditampung terlebih dahulu di rumah MS yang berlokasi di Batu Besar Nongsa, dan pada Sabtu (15/6) malam itulah kita lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Saptono Erlangga di Batam, Senin.

Erlangga menyatakan pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada MS karena keterlibatannya sebagai pengurus sekaligus penampung para PMI Ilegal tersebut. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Selain menetapkan status tersangka, barang bukti berupa Handphone dan satu unit Mobil Toyota Inova kita amankan sebagai barang bukti," kata dia.

Perwira dengan melati tiga di pundaknya juga mengungkapkan, bahwa para calon PMI Ilegal ini tiba di Batam dengan memanfaatkan arus balik lebaran melalui jalur laut.

Mereka yang terdiri dari 15 laki-laki dan 6 perempuan itu sedikitnya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta untuk bisa tiba di Malaysia.

"Sebenarnya mereka ingin bekerja disana melalui jalur legal. Karena regulasi serta persyaratan yang bikin sulit, jalur ilegal lah yang mereka tempuh. Namun, hal itu pula yang dimanfaatkan para oknum sebagai ladang bisnis yang menjanjikan," ucapnya.

Ia pun menegaskan permasalahan ini bukan hanya tugas aparat kepolisian. Butuh keterlibatan semua pihak untuk memberantas aksi penyelundupan pekerja migran secara ilegal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS akan dijerat dengan pasal 80, 81 dan 83 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara," tegasnya.

"Sementara untuk proses pemulangan ke-21 pekerja migran, kita akan berkoordinasi dengan BP3TKI," jelasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE