Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Kepri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional Malaysia ke Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, dalam keterangan persnya, Minggu, menyatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada, Kamis 8 Januari 2020.
"Dalam kasus ini kami menangkap tiga pelaku yaitu FR (25), RU (18), dan DN (18)," kata Chrisman.
Dia menyampaikan penangkapan pertama dilakukan terhadap FR berikut barang bukti berupa satu bungkus ekstasi berisi 20 butir, yang bersangkutan diamankan saat akan bertransaksi di wilayah Tanjungpinang.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yaitu RU dan DN berikut barang bukti berupa dua butir ekstasi dan satu paket sabu-sabu seberat 25 gram di sebuah kos-kosan Jalan Daeng, Tanjungpinang.
"Barang tersebut asalnya dari Malaysia. Mereka dapat dari pria berinisial C, warga luar Tanjungpinang yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya," sebutnya.
Lebih lanjut, Chrisman menjelaskan para pelaku memang berniat mengedarkan sabu dan ekstasi tersebut di Tanjungpinang dan ini baru pertama kalinya.
"Pelaku terbilang nekat, mereka akan menjual barang itu dengan siapa saja, tak pandang bulu," tutur Chrisman.
Ketiga pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar