Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Kepri meniadakan jam besuk tahanan terkait COVID-19, sebagai penggantinya pihak rutan menyediakan layanan panggilan video (video call) bagi seluruh tahanan.
"Fasilitas video call disediakan bagi tahanan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga," kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan M Setia Hadi, Rabu (18/3).
Setiap tahanan atau warga binaan, menurut Hadi, diberikan waktu selama 10 menit untuk menggunakan fasilitas video call tersebut, mulai dari pukul 09.00-12.00 WIB.
"Kami telah menyediakan enam unit komputer untuk video call, dan digunakan secara bergantian," jelasnya.
Hadi mengungkapkan, kebijakan larangan jam besuk ini merupakan upaya mencegah penyebaran kasus COVID-19 khususnya di lingkungan Rutan Tanjungpinang.
Pemberlakuan larangan ini, lanjut dia, mulai berlaku 18 Maret hingga 31 Maret 2020 mendatang sembari melihat perkembangan situasi dan kondisi penularan COVID-19.
Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan cek kesehatan terhadap tahanan maupun petugas Rutan Tanjungpinang.
"Jika ada yang sakit, akan dirujuk ke rumah sakit setempat," tuturnya.
Baca juga: Masjid Sultan di Batam tetap terbuka bagi jamaah
Baca juga: Disdagkop Karimun inspeksi gudang sembako di tengah wabah COVID-19
Baca juga: 10 pemain Persib dinyatakan negatif COVID-19
Komentar