Rumah Tahanan Tanjungpinang siapkan layanan video call

id COVID-19

Rumah Tahanan Tanjungpinang siapkan layanan video call

Rutan Tanjungpinang menyediakan layanan video call bagi tahanan, sebagai pengganti larangan jam besuk sementara terkait COVID-19. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Kepri meniadakan jam besuk tahanan terkait COVID-19, sebagai penggantinya pihak rutan menyediakan layanan panggilan video (video call) bagi seluruh tahanan.

"Fasilitas video call disediakan bagi tahanan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga," kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan M Setia Hadi, Rabu (18/3).

Setiap tahanan atau warga binaan, menurut Hadi, diberikan waktu selama 10 menit untuk menggunakan fasilitas video call tersebut, mulai dari pukul 09.00-12.00 WIB.

"Kami telah menyediakan enam unit komputer untuk video call, dan digunakan secara bergantian," jelasnya.

Hadi mengungkapkan, kebijakan larangan jam besuk ini merupakan upaya mencegah penyebaran kasus COVID-19 khususnya di lingkungan Rutan Tanjungpinang.

Pemberlakuan larangan ini, lanjut dia, mulai berlaku 18 Maret hingga 31 Maret 2020 mendatang sembari melihat perkembangan situasi dan kondisi penularan COVID-19.

Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan cek kesehatan terhadap tahanan maupun petugas Rutan Tanjungpinang.

"Jika ada yang sakit, akan dirujuk ke rumah sakit setempat," tuturnya.

Baca juga: Masjid Sultan di Batam tetap terbuka bagi jamaah

Baca juga: Disdagkop Karimun inspeksi gudang sembako di tengah wabah COVID-19

Baca juga: 10 pemain Persib dinyatakan negatif COVID-19

Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE