Mantan Sekretaris DPRD Karimun jadi tersangka SPPD fiktif

id SPPD fiktif DPRD Karimun

Mantan Sekretaris DPRD Karimun jadi tersangka SPPD fiktif

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono (2 kiri) dan jajaran memberikan keterangan terkait penetapan mantan sekretaris DPRD Karimun, UA, sebagai tersangka kasus SPPD fiktif. (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau mengumumkan adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2016 di DPRD Karimun, yakni UA yang kala itu menjabat Sekretaris DPRD Karimun.

"UA belum kita tahan tapi masih kita proses sebagai tersangka, sedangkan BZ yang terlebih dahulu jadi tersangka sudah kita tahan," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Kamis.

Menurut Adenan, UA dalam kapasitas sebagai sekretaris di DPRD Karimun, ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas fiktif.

UA, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui penggunana dana untuk perjalanan dinas oleh tersangka BZ yang saat itu menjabat bendahara.

Kapolres menjelaskan, UA dan BZ ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp1,681 miliar.

Kerugian sebesar itu meliputi SPPD fiktif pimpinan dan staf, perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Karimun dan perjalanan dinas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

"Kasus ini berkembang dari 1 tersangka menjadi dua tersangka. Bisa saja ada penambahan tersangka lagi, tergantung kalau ada lagi keterangan saksi," kata dia.

UA dan BZ, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Karimun berlangsung cukup lama, dan penyidik telah memeriksa 102 orang sebagai saksi dan menyita sejumlah dokumen dari Sekretariat DPRD Karimun.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE