Bupati Natuna MoU dengan Kepala Kantor Kemenkumham Kepri
Natuna (ANTARA) - Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal, menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, bertempat di ruang rapat lantai II kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Ranai, Natuna, Selasa (15/9).
"Bahwa kesepakatan bersama ini bertujuan meningkatkan kerjasama dalam pelayanan Hukum dan HAM, keimigrasian dan permasyarakatan, sebagai pedoman meningkatkan mutu implementasi penyelenggaraan pelayanan hukum dan HAM," kata Hamid Rizal menjelaskan. Ia juga berharap ditandatangani nota kesepakatan tersebut, agar esensinya dapat dilaksanakan dengan tanggungjawab, sesuai tujuan dan ruang lingkup serta ketentuan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku dengan jangka waktu selama tiga tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang lagi atas kesepakatan bersama.
Adapun Isi dari nota kesepakatan tersebut antara lain, pembentukan produk hukum daerah, pembentukan dan pembinaan Desa atau Kelurahan sadar hukum, layanan administrasi hukum umum, pendayagunaan sistem kekayaan intelektual, pemajuan Hak Asasi Manusia , pelayanan keimigrasian dan pelayanan pemasyarakatan.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Agus Wijaya beserta rombongan dan beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
"Bahwa kesepakatan bersama ini bertujuan meningkatkan kerjasama dalam pelayanan Hukum dan HAM, keimigrasian dan permasyarakatan, sebagai pedoman meningkatkan mutu implementasi penyelenggaraan pelayanan hukum dan HAM," kata Hamid Rizal menjelaskan. Ia juga berharap ditandatangani nota kesepakatan tersebut, agar esensinya dapat dilaksanakan dengan tanggungjawab, sesuai tujuan dan ruang lingkup serta ketentuan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku dengan jangka waktu selama tiga tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang lagi atas kesepakatan bersama.
Adapun Isi dari nota kesepakatan tersebut antara lain, pembentukan produk hukum daerah, pembentukan dan pembinaan Desa atau Kelurahan sadar hukum, layanan administrasi hukum umum, pendayagunaan sistem kekayaan intelektual, pemajuan Hak Asasi Manusia , pelayanan keimigrasian dan pelayanan pemasyarakatan.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Agus Wijaya beserta rombongan dan beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Komentar