Pemilih yang sakit bisa gunakan hak pilih di TPS terdekat

id pilkada batam 2020, hak suara pemilih yang sakit, ketentuan memilih bagi yang menjalani isolasi

Pemilih yang sakit bisa gunakan hak pilih di TPS terdekat

Anggota KPU Batam William Seipattiratu. (Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Provinsi Kepri menegaskan masyarakat yang memiliki hak pilih namun sakit hingga menjalani rawat inap di rumah sakit dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara terdekat.

Anggota KPU Kota Batam, William Seipattiratu pada Selasa menyatakan selain pemilih yang sakit, keluarga pasien rawat inap, tenaga medis dan karyawan rumah sakit atau rumah sakit yang karena tugasnya tidak dapat memberikan suara di TPS asal, maka dapat memberikan suara di TPS terdekat.

"Sebelum menggunakan hak suaranya, mrk hrs mengajukan pindah memilih, formulir model A.5-KWK, ke PPS atau KPU kota batam," kata William.

Dan apabila pemilih sedang menjalani karantina sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat, maka petugas akan mendatangi lokasi isolasi.

"Pelayanan dimulai pukul 12.00 WIB sampai selesai," kata dia.

Ia mengatakan KPU dibantu PPK dan atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit atau puskesmas mendata pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya paling lambat satu haru sebelum hari H.

Lalu KPU menugaskan PPK/PPS menunjuk TPS terdekat yang akan melayani pemilih dengan memperhatikan jumlah pemilih dan ketersediaan surat suara.

KPU memberikan formulir A.5KWK kepada pemilih yang menjalani isolasi atau karantina paling lambat satu hari sebelum hari pemilihan.

"Bagi TPS yang ditunjuk, Ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak dua orang dan dapat didampingi oleh pengawas dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi tempat pemilih yang bersangkutan," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE