Badan Pengusahaan (BP) Batam, akan segera membayarkan santunan Kepada 31 Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Rempang Eco City yang telah pindah ke hunian sementara.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pemberian santunan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
COPYRIGHT © ANTARA 2024