Gugatan Kadin Hambat Alih Fungsi Hutan Batam

id gubernur,sani,Gugatan,Kadin,Hambat,Alih,Fungsi,Hutan,Batam,lindung

Batam (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menyatakan gugatan Kamar Dagang dan Industri Daerah Batam terhadap SK Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 menghambat alih fungsi hutan lindung Batam.

"Masalah hutan lindung, kalau tidak ada PTUN dari Kadin, sudah ada langkah maju. Karena PTUN yang mem-'pending'. Sekarang jadi diambangkan," kata Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani usai meninjau pembangunan Astaqa MTQ di Batam, Sabtu.

Ia menyalahkan Kadin Batam yang menggugat Surat Keputusan Menteri Kehutanan, sehingga membuat masalah hutan lindung di Kota Batam jadi berlarut-larut.

Pengadilan Tata Usaha Negara membuat putusan sela yang berisi penundaan pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 yang mengubah sebagian kawasan Kota Batam menjadi hutan lindung. Menurut Gubernur, akibat putusan itu, langkah alih fungsi hutan lindung jadi terkendala.

Gubernur mengatakan jika tidak ada putusan sela, maka SK Menteri Kehutanan No.463 tahun 2013 berlaku. Dengan demikian pemerintah provinsi dapat mengajukan perubahan melalui DPR, sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau SK Menteri No.463 berlaku, maka proses dapat dilanjutkan, DPCLS oleh DPR, tata batas dilakukan provinsi dan kabupaten kota," kata gubernur.

Gubernur meminta Kadin mencabut gugatannya agar SK Menteri Kehutanan dapat berlaku kembali dan proses alih fungsi hutan lindung bisa dilanjutkan.

Pemprov Kepri mengutus stafnya untuk menemui pengurus Kadin Batam agar segera mencabut gugatan.

"Hari ini saya juga sudah meminta staf untuk bertemu Kadin. Kalau bisa ditinjau yang di pengadilan," kata Gubernur.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah Kota Batam Ahmad Makruf mengatakan belum mendengar permintaan dari Gubernur untuk menarik kembali gugatan PTUN.

Jika Gubernur menyampaikan permintaan untuk menarik gugatan, ia mengatakan pihaknya akan memikirkan kembali.

Ahmad Makruf menilai permintaan Gubernur itu positif, demi kebaikan bersama. Karena persoalan hutan adalah masalah provinsi, tidak hanya pengusaha.

Ia menyatakan gugatan ke PTUN itu dilakukan Kadin untuk membantu pemerintah provinsi menyelesaikan masalah. Bukan untuk menentang Gubernur. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE