BPK: Audit Berpijak Asas Kesejahteraan Masyarakat

id BPK,Audit,Asas,Kesejahteraan,keuangan,Masyarakat

Batam (Antara Kepri) - Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Harry Azhar Azis mengatakan ke depan audit yang dilakukan BPK harus berpijak pada asas demi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan audit saja.

"Pemeriksaan atau audit bukan hanya untuk kepentingan audit tapi harus diarahkan bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Harry Azhar Azis kepada Antara di Batam, Minggu.

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI itu mengatakan, semua orang tahu tugas utama BPK adalah pemeriksaan atas seluruh pengelolaan keuangan negara. Namun, tujuan utamanya bukan hanya memastikan tidak ada penyelewengan dan pelaksanaan sesuai dengan aturan, namun lebih dari itu, demi kesejahteraan rakyat.

BPK bertugas memastikan seluruh pengelolaan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangnan, termasuk yang paling tinggi, UUD 1945. Apalagi UUD 45 menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggungjawab serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Jadi, ujung dari pengelolaan keuangan negara adalah memastikan terjadinya kemakmuran rakyat yang makin terwujud dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali," kata dia.

Keuangan negara itu meliputi APBN dan APBD yang dikelola oleh Kementerian atau Lembaga atau Badan, pemerintah daerah, BUMN/D dan seluruh institusi atau perorangan yang memperoleh limpahan atau hibah serta bantuan dari anggaran negara.

Maka harus dipastikan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh keuangan negara itu dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Harry bersama empat anggota BPK lainnya yaitu Moermahadi, Rizal Djalil, Achsanul Qosasih dan Edy Mulyadi telah ditetapkan Presiden sebagai Anggota BPK, 7 Okt 2014 melalui Keppres No 94P/2014.

Lima orang itu bersama empat anggota BPK lainnya yaitu Bahrullah Akbar, Sapto, Agung Firman dan Agus Joko Pramono segera menetapkan Ketua, Wakil Ketua dan pembagian portofolio tugas masing2 Anggota usai dikukuhkan pada 18 Oktober 2014.  (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE