Tower Listrik Terkendala Ganti Rugi Lahan

id Tower Listrik, Terkendala, Ganti Rugi Lahan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - 274 tower listrik yang rencana dipasang dari Tanjunguban, Air Raja dan Kijang terkendala ganti rugi lahan.

"Masyarakat tidak mau lahan milik mereka hanya dibebaskan 15x15 meter, mereka maunya lahan tersebut dibebaskan secara keselurahan," ucap Sekretaris Distamben Kepri, Darwin, di PLTU Galang Batang.

Mewakili SKPD Distamben Kepri dalam kunjungan Komisi III DPRD Kepri ke PLTU Galang Batang, Darwin menjelaskan jika lahan warga seluas 2 hektare sementara hanya terpakai 1 hektar untuk penggunaan tower, maka
menjadi beban bagi PLN sebgai pihak yang harus melakukan pembebasan lahan secara keseluruhan.

Meskipun nominal ganti rugi mengikuti NJOP tempatan, namun sambungnnya, kesepakatan kedua belah pihak tetap melalui mekanisme musyawarah.

Menanggapi permasalahan lahan sambung Darwin, gubernur tidak tinggal diam, bahkan dukungan aktif ke tingkat Pusat masih terus dilakukan gubernur.

"Pemprov sendiri memberikan dukungan  berupa kordinasi pusat atau wilayah, seperti permasalahan pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian kehutanan," ucapnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE