Kepala BNN Resmikan Tempat Rehabilitasi di Batam

id Kepala,BNN,Tempat,Rehabilitasi,narkoba,pecandu,Batam

Batam (Antara Kepri) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar meresmikan tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan dari peredaran gelap narkoba di Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa.

"Ini menjadi yang keempat setelah sebelumnya sudah diresmikan di Bogor, Kalimantan Timur dan Makasar. Jadi ini yang keempat," kata Kepala BNN di Batam.

Tempat rehabilitasi di Batam memiliki kapasitas 200 orang, dengan 51 staf terdiri dari tiga dokter umum, satu dokter gigi, satu dokter kejiwaan, selebihnya konselor.

Lokasi tempat rehabilitasi berada di Kawasan Nongsa Batam atau belakang Kantor BNN Kepri tidak jauh dari Polda Kepri.

"Di Kepri ada 4,3 persen dari penduduk yang menjadi korban peredaran narkoba atau sekitar 70.000 orang. Pemerintah sudah memutuskan bahwa pecandu harus direhabilitasi, makanya dibangun tempat ini," kata dia.

Peresmian tersebut juga dihadiri Gubernur Kepri Muhammad Sani, Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari, Kepala BP Batam Mustofa Widjaja, unsur TNI, Kejaksaan, BPOM, dan pegawai Pemkot Batam.

Selain untuk pecandu di Kepri, tempat tersebut juga boleh digunakan oleh pecandu dari daerah lain karena baru satu tempat di kawasan Sumatera.

"Dengan rehabilitasi diharapkan jumlah korban penyalahgunaan narkoba tidak bertambah dan bisa disembuhkan. Karena sejak November Indonesia sudah ditetapkan sebagai negara darurat narkoba," kata Anang.

Seperti yang dilakukan negara-negara lain, kata dia, rehabilitasi adalah solusi untuk menyelamatkan korban-korban penyalahgunaan narkoba.

"Tempat yang tepat bagi pecandu adalah rehabilitasi, bukan dipenjara," kata dia.

Ia berharap, pemerintah daerah juga akan berperan dengan mendirikan minimal satu tempat rehabilitasi di kota/kabupaten agar semua pecandu bisa ditangani.

Dengan rehabilitasi untuk para pecandu, kata dia, juga diharapkan Indonesia tidak lagi menjadi tujuan perdagangan narkoba. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE