Polisi Karimun Tahan Warga Malaysia Pengedar Sabu-sabu

id Polisi,Karimun,Warga,Malaysia,Pengedar,Sabu,narkoba

Polisi Karimun Tahan Warga Malaysia Pengedar Sabu-sabu

Tersangka TMM (kiri, bersebo), saat Kasat Narkoba AKP Hendriyanto (kanan) memberikan keterangan pers. (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, masih menahan seorang warga negara Malaysia, TMM yang ditangkap tiga pekan silam dengan persangkaan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Selasa mengatakan, TMM ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kamar 407 Hotel Balai View, Tanjung Balai Karimun pada 2 Maret 2015.

"Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu, setiap paket berisi 1,2 gram. Satu timbangan digital merek Ming Heng, satu pak plastik pembungkus warna bening, satu buah gunting, mancis dan satu set bong pengisap sabu-sabu," kata dia.

AKP Hendriyanto menjelaskan, tersangka diduga sebagai pengedar setelah pihaknya menangkap seseorang yang diduga menjadi kurir.

"Jaringannya sudah ada, dan kita sudah tangkap. Nanti diekspos pada kesempatan berikutnya," ucap dia.

Penangkapan tersangka, tutur dia, berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada seseorang membawa narkoba di Jalan Pelipit, Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun.

Anggota Satnarkoba dikerahkan melakukan pengintaian, namun saat digerebek di perjalanan tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat digeledah di kamar hotel tempat dia menginap, jajarannya berhasil menemukan barang bukti sebanyak 3 paket beserta barang bukti lainnya.

Menurut tersangka, kata dia, sabu-sabu tersebut dibeli di Tanjung Balai Karimun, namun ia memperkirakan berasal dari Malaysia.

"Kami menduga sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia dengan cara disembunyikan di bawah cangkir besar yang kami sita dari tersangka," kata dia.

Tersangka, kata dia lagi, masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan lainnya.

TMM disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Perempuan

Satnarkoba Polres Karimun juga menangkap seorang perempuan, Ha alias Mn, warga Tanjung Balai Karimun yang diduga mengedarkan sabu-sabu.

AKP Hendriyanto menjelaskan, Ha alias Mn ditangkap di Bukit Tiung, dekat permakaman di Tanjung Balai Karimun pada 4 Maret 2015.

"Dari tangan Ha disita sabu-sabu sebanyak 25 gram. Karena perempuan, dia kita titipkan di Rutan Karimun," kata dia.

Ha juga disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tambah Hendriyanto. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE