Polda Limpahkan Kasus Timah ke Polres Lingga

id Polda,Limpah,Kasus,kepri,Timah,Polres,Lingga

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melimpahkan penanganan kasus penangkapan penampung timah dari hasil tambang ilegal senilai Rp1,7 miliar ke Polres Lingga.

"Kasusnya kami limpahkan ke Polres (Lingga) karena saksi-saksi kan disana. Nanti sidangnya disana juga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, tersangka AR yang dibawa oleh petugas ke Polda Kepri seusai penggerebekan Sabtu (28/3), juga sudah dikirim lagi ke Polres Lingga. Terangka akan diperiksa di Polres Lingga.

"Akan lebih efektif jika diperiksa di sana. Karena saksi-saksi semua di Lingga. Kalau diperiksa di Polda Kepri akan makan waktu karena harus mendatangkan banyak saksi dari Lingga yang jaraknya jauh," kata dia.

Syahar juga menepis informasi bahwa saat penggerebekan tersangka, pihak kepolisian mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar.

"Bukan mendapat perlawanan atau penolakan masyarakat. Namun kami tidak ingin ada gejolak di masyarakat atas tindakan hukum yang dilakukan," kata Syahar.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau, Sabtu (28/3) menangkap AR, penampung biji timah ilegal di Kampung Baru, Batu Bedaun, Singkep, Lingga, dengan barang bukti 554 karung dengan total berat sekitar 20 ton senilai Rp1,7 miliar.

Timah tersebut dibeli dari penambang dengan harga mulai Rp85 ribu per kilogram dan dikumpulkan selama sekitar delapan bulan.

Untuk barang bukti, hanya satu karung dengan berat sekitar 25 kilogram yang dibawa mengingat jarak antara Lingga dan Polda Kepri di Batam jauh dan harus melalui transportasi laut.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Yos Guntur mengatakan tersangka dikenakan Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Kami juga sudah melakukan lidik terhadap pelaku-pelaku serupa lainnya," kata Yos. (Antara)

Editor : Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE