BC Kepri Sita Pakaian Bekas Rp2,8 Miliar

id BC,Kepri,Sita,Pakaian,Bekas,bea,cukai,karimun

BC Kepri Sita Pakaian Bekas Rp2,8 Miliar

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) Khusus Kepri Parjiya. (antarakepri.com/Rusdianto)

Perkiraan nilai barang sekitar Rp2,8 miliar. Kerugian negara secara immateriil dapat mengganggu perekonomian, perindustrian dan kesehatan
Karimun (Antara Kepri) - Aparat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menyita sebanyak 948 karung padat atau "ballpress" pakaian bekas senilai Rp2,8 miliar dengan kapal pengangkut KM Khalifah GT 50, berbendera Indonesia.

"Pakaian bekas itu disita karena termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas)," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen BC Khusus Kepri Parjiya di Kanwil BC Khusus Kepri, Meral, Karimun, Kepri, Rabu.

KM Khalifah GT 50 ditangkap kapal patroli BC-8005 dengan komandan patroli Heru Priyono di perairan Pulau Aruah pada Selasa (5/4) dengan titik koordinat 03 derajat 21' 18" Lintang U dan 100 derajat 19' 54" Bujur Timur.

Menurut Parjiya, kapal tersebut ditangkap saat BC-8005 melakukan patroli rutin. Nakhoda Rzl tidak dapat menunjukkan dokumen berupa manifest atau pelindung muatan yang sah saat diperiksa petugas patroli.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap kru kapal, pakaian bekas tersebut berasal dari Port Klang, Malaysia dan hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

"Perkiraan nilai barang sekitar Rp2,8 miliar. Kerugian negara secara immateriil dapat mengganggu perekonomian, perindustrian dan kesehatan," ucapnya didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi R Evy Suhartantyo.

Nakhoda Rzl, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan impor, sesuai dengan Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Pakaian bekas dan kapal yang telah disita, kita serahkan ke bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan untuk penanganan selanjutnya. Sedangkan tersangka telah kita titipkan di Rutan Tanjung Balai Karimun," ujar Parjiya. (Antara)

Editor: Biqwanto Situmorang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE