Mantan Wabup Natuna Mangkir dari Panggilan Polda

id Mantan,Wabup,wakil,bupati,imalko,Natuna,Mangkir,Panggilan,Polda,korupsi,hibah,bantuan,sosial

Kapasitasnya selaku tersangka, bukan saksi lagi. Namun hari ini dia tidak hadir untuk memenuhi panggilan kami
Batam (Antara Kepri) - Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko tidak memenuhi panggilan Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka dana hibah bantuan sosial Pemkab Natuna 2011-2013 yang merugikan negara sekitar Rp3,2 miliar.

"Dia (tersangka) kirim surat menyatakan berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Rabu.

Hari ini sedianya Imalko menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka atas kasus tersebut. Sebelumnya di Natuna, ia sudah diperiksa selaku saksi bersama sejumlah orang yang diduga terkait kasus tersebut.

"Kapasitasnya selaku tersangka, bukan saksi lagi. Namun hari ini dia tidak hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata dia.

Seharusnya, hari ini mantan Wakil Bupati Natuna periode 2011-2016 tersebut menjalani pemeriksaan dengan status tersangka atas dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial dari Pemkab Natuna pada LSM BPMKN yang sebelumnya sudah menyeret dua tersangka lain.

Dua tersangka lain adalah MN selaku Ketua LSM Tersebut dan E yang saat korupsi terjadi menjabat bendahara LSM. E saat ini juga tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.

"Besok (Kamis) merupakan panggilan kedua bagi mantan wakil bupati itu. Kami sudah melayangkan surat lagi untuk panggilan kedua," kata Budi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman mengatakan mantan wakil bupati tersebut merupakan orang yang mendapatkan pengembalian atas pencairan dana bantuan tersebut.

"Dia mendapatkan pengembalian untuk dirinya sendiri atas pencairan dana tersebut. Maka dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata dia.

Penyidik Polda Kepri sebelumnya, sudah datang ke Natuna sebanyak empat kali untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebelum menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE