Dua Remaja Tersangka Percobaan Pembunuhan Batam Dilimpahkan

id Remaja,Tersangka,Percobaan,Pembunuhan,Batam,Dilimpahkan

Meskipun pelaku di bawah umur namun kasus ini berat, sehingga dilanjutkan. Untuk MDA tetap ditahan sementara, NA hanya wajib lapor
Batam (Antara Kepri) - Berkas pelaku perencanaan dan percobaan pembunuhan DD (16) yang ditangani Polsek Nongsa, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kedua tersangka itu, MDA (17) siswa SMK dan NA (16).

"Berkas sudah lengkap tinggal penyerahan ke kejaksaan (tahap dua). Selasa atau Rabu besok akan kami limpahkan ke Kejaksaan agar segera disidangkan," kata Kapolsek Nongsa Batam, Kompol Syafruddin Dalimunthe di Batam, Selasa.

Meskipun awalnya diupayakan untuk dilakukan diversi. Namun akhirnya berkas MDA selaku otak perencanaan pembunuhan terhadap DD (16) yang mengandung tiga bulan akhirnya diteruskan. Termasuk berkas NA yang membantu MDA melakukan aksinya.

"Meskipun pelaku di bawah umur namun kasus ini berat, sehingga dilanjutkan. Untuk MDA tetap ditahan sementara, NA hanya wajib lapor," kata dia.

MDA merencanakan pembunuhan terhadap DD yang tengah dalam kondisi hamil tiga bulan dan minta pertanggungjawaban pelaku. Upaya pembunuhan yang dilakukan pada Selasa (16/8) dinihari gagal, setelah korban berhasil melarikan diri usai dianiaya pelaku hingga mengalami sejumlah luka serius.

Kejadian berawal saat MDA menghubungi DD untuk membicarakan kehamilanya pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah bertemu dan bicara banyak hal, pelaku memukul korban menggunakan cobek (ulekan cabe) yang sengaja dibawa dari rumah.

Saat pingsan, korban juga dipukul pada bagian kepala dan perut. Selanjutnya MDA menghubungi NA untuk membantu mengangkatkan korban ke lubang yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sebelum dimasukan dalam lubang, korban sempat tersadar dan kembali dipukul oleh MDA dua kali hingga korban pura-pura mati.

NA yang diminta tolong justru ketakutan dan kabur. MDA pun mulai panik sehingga korban bisa lari dan berteriak minta tolong sekitar pukul 01.00 WIB.

"Karena anak maka dua minggu harus selesai. Makanya sejak awal anggota kami terus menggesa kasus ini agar segera selesai. Recanannya setelah diserahkan, Kamis (1/9) sudah disidangkan," kata Dalimunthe.

Selama pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kata Dalimunthe, juga selalu melibatkan petugas Bapas.

Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No.35 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 365 Jo Pasal 340 jo 53 KUHP dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE