Pansus Tambang DPRD Lingga Diperpanjang

id Pansus,Tambang,DPRD,Lingga,Diperpanjang

Sebetulnya ini kerja berat. Jujur saya katakan, hari ini Kabupaten Lingga telah dikungkungi oleh para investor yang sudah punya kapling-kapling lahan
Lingga (Antara Kepri) - Panitia Khusus (Pansus) permasalahan tambang yang dibentuk pihak legislatif pada bulan Mei 2016 lalu kembali diperpanjang, kata Ketua DPRD Lingga, Drs Riono.

"Sudah di perpanjang. Pansus ini masih terus bekerja mengumpulkan data dan menganalisa semua permasalahan yang terkait dengan pertambangan di Lingga," kata dia di Daik Lingga, Kamis.

Menurut Riono, Bupati Lingga membutuhkan rekomendasi dari hasil penelusuran pansus tambang tersebut, agar daerah tidak salah mengeluarkan kebijakan penyelesaian masalah tambang yang terjadi di Lingga.

"Sebetulnya ini kerja berat. Jujur saya katakan, hari ini Kabupaten Lingga telah dikungkungi oleh para investor yang sudah punya kapling-kapling lahan," ungkapnya.

Penguasaan lahan ini, kata dia, sangat menghambat kemajuan daerah, karena puluhan ribu hektar lahan menjadi tidak produktif akibat dikuasai pemilik modal.

Sementara izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga periode sebelumnya kepada puluhan perusahaan tambang, diduga kuat bermasalah.

Karena, izin tersebut diterbitkan setelah keluarnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan sejumlah wewenang pemerintah daerah tingkat II, termasuk didalamnya soal penerbitan IUP.

Selain itu, penerbitan IUP yang dikantongi 23 perusahaan tambang di Lingga diduga melanggar prosedur pengurusan izin usaha pertambangan, seperti yang diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba).

Karena wilayah usaha pertambangan (WUP) milik 23 perusahaan tambang, yang diberikan izin dan perpanjangan IUP oleh Bupati Lingga pada tahun 2014 hingga 2015 lalu, berada di kawasan hutan.

Hal itu juga disinyalir telah melanggar aturan lingkugan hidup dan kehutanan. Sebab, usaha pertambangan yang berada di kawasan hutan, harus terlebih dulu mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut RI.

Sementara diketahui, seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Lingga, tidak mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut.

Dia berharap, hasil dari kerja pansus tambang DPRD Lingga dapat merekomendasi kepala daerah dalam membuat kebijakan dan agar lahan-lahan itu dapat kembali ke daerah.

"Kita berharap ini dapat di selasaikan agar lahan-lahan itu kembali menjadi milik daerah," tutupnya. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE