DPRD Batam Tolak Usulan Hak Angket Reklamasi

id DPRD,Batam,Tolak,Usulan,Hak,Angket,Reklamasi

Berdasarkan ketentuan tentang tata tertib, Rapat paripurna menolak hak penyelidikan. Maka, tidak dapat diajukan kembali
Batam (Antara Kepri) - DPRD Kota Batam Kepulauan Riau akhirnya menolak usulan hak angket reklamasi yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera dalam rapat paripurna di Batam, Kamis.

Keputusan itu didapat melalui pengambilan suara yang dilakukan secara tertutup dengan hasil sebanyak 18 anggota DPRD setuju hak angket dilanjutkan dan 20 anggota lainnya tidak setuju.

"Berdasarkan ketentuan tentang tata tertib, Rapat paripurna menolak hak penyelidikan. Maka, tidak dapat diajukan kembali," kata Ketua DPRD Batam Nuryanto saat menutup rapat.

Jumlah anggota DPRD yang menyutujui hak angket berkurang, dibandingkan saat awal kali diajukan.

Anggota DPRD dari Partai Hanura Uba Ingan Sigalingging menyatakan awalnya, saat hak angket diajukan ke pimpinan DPRD, terdapat 27 orang dari delapan fraksi yang menyetujui. Namun saat perhitungan suara dilakukan, jumlahnya berkurang.

"Karena ada partai yang menarik anggotanya. Gerindra menarik, Nasdem juga, PDIP juga. sudah jelas petanya seperti apa," kata Uba.

Ia mengatakan kegagalan hak angket menandakan DPRD tidak perduli pada persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Ini proses demokrasi yang baik. Kami pengusung meminta maaf," katanya.

Hak angket terpaksa diajukan karena ia menilai Komisi I dan Komisi III yang membidangi reklamasi tidak mampu menjalankan tugas pengawasan, tambah Uba.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sukaryo menyatakan pengajuan hak angket merupakan hak DPRD yang harus dipergunakan untuk menyelidiki masalah reklamasi di kota itu.

"Untuk menyelidiki kebijkaan pemda yang penting dan berdampak strategis dan diduga bertentangan dengan UU," kata Sukaryo.

Ia menduga ada banyak aturan yang dilanggar dalam pemberian izin reklamasi, di antaranya tanpa mempertimbangkan syarat administrasi, Rencana Tata Ruang Wilayah dan kawasan pantai.

Lokasi reklamasi ditetapkan SK Wali kota dan Wakil Wali Kota tanpa ada studi kelayakan kawasan reklamasi .

"Kalau ada studi itu, kenapa DPRD tidak ada kopiannya," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menghormati keputusan penolakan hak angket oleh DPRD.

"Kami apresiasi hasilnya. Buat kami 'nothing to lose'," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE