Polda Kepri Bidik Tersangka Baru Kasus TKI

id polda,kepri,bidik,tersangka,baru,kasus,tki

Kami juga akan bekerja sama dengan Polda Jawa Timur untuk mengungkap kasus ini karena jaringan yang melakukan perekrutan ada di sana
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau membidik tersangka baru dalam kasus upaya pengiriman 196 calon tenaga kerja Indonesia yang hendak dipekerjakan di Malaysia melalui Batam secara ilegal.
        
"Kami tengah berupaya telusuri perekrut calon TKI yang hendak dipekerjakan secara ilegal itu. Mereka ada di Surabaya dan Madura," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Selasa.

Rata-rata dari 196 calon TKI yang diselamatkan sebelum dikirim ke Malaysia pada 12 Januari berasal dari wilayah Jawa Timur.
        
"Kami juga akan bekerja sama dengan Polda Jawa Timur untuk mengungkap kasus ini karena jaringan yang melakukan perekrutan ada di sana," kata dia.
        
Sebelumnya Polda Kepri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Db, HZA alis R, Hr alias H dan Sh alias S serta J yang ditangkap dari tiga lokasi penggerebekan.
        
"Untuk yang lima itu sudah ditangkap dan ditahan di Polda Kepri untuk mempermudah pemeriksaan oleh penyidik. Mereka perannya berbeda-beda ada yang menjemput dari bandara ada yang memiliki tempat penampungan," kata Eko.
        
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara
   
Dari 196 orang calon TKI tersebut, sebanyak 37 orang sudah dipulangkan ke daerah asal pada Senin (16/1) melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
        
Sementara sisanya, kata Eko, Polda Kepri berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang untuk memulangkannya.
   
"Yang 37 orang itu kami yang memulangkan. Sisanya kami suruh proses petugas BP3TKI untuk dipulangkan ke kampung halaman," kata dia.
        
Rata-rata calon TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia tersebut dimintai biaya antara Rp2 juta sampai Rp6 juta per orang dengan alasan pengurusan dokumen sebagai TKI ilegal.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE