Buruh Tanjungpinang minta pengusaha segera bayar THR

id Hari buruh

Buruh Tanjungpinang minta pengusaha segera bayar THR

Ilustrasi - Buruh saat unjuk rasa menolak UMK 2020 dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak pada November 2019. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (SPSI-R) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Cholderia Sitinjak meminta pengusaha segera membayarkan THR pekerja minimal sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Cholderia menyampaikan hal itu dalam rangka momen peringatan Hari Buruh Internasinal atau May Day 1 Mei 2021.

"Momennya tepat, hari buruh dan sebentar lagi lebaran. Jadi, kami minta perusahaan penuhi tanggung jawabnya," ucapnya, Sabtu.

Apabila ada perusahaan yang kesulitan membayar penuh atau bahkan tidak mampu sama sekali bayar THR karena alasan kondisi arus kas perusahaan terganggu pandemi COVID-19.

Menurut dia, perusahaan harus membuat kesepakatan dengan pekerja. Misalnya THR dicicil, dengan catatan perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja.

"Bagi perusahaan yang secara sengaja tak mau bayar THR pekerja. Kami minta pemerintah tindak tegas," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan SPSI Reformasi juga menyiapkan langkah hukum apabila ada buruh yang tidak mendapatkan THR, sebagaimana hak sebagai seorang pekerja.

"Baik itu anggota SPSI Reformasi atau bukan. Kami sudah siapkan pengacara untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak buruh, dan itu gratis," tutur Cholderia.

Secara terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri Wahyudin DPRD mengatakan turut membuka diri menerima aduan pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja.

Dia katakan pekerja dapat menyampaikan pengaduan melalui SMS hingga telefon ke nomor 081270023335.

Politisi PKS itu memastikan akan turun langsung ke perusahaan terkait, guna menanyakan alasan mereka tidak membayarkan THR kepada pekerja.

"Intinya kami akan kawal pekerja mendapatkan hak-haknya, seperti yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan," demikian Wahyudin.

Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE