Gubernur Kepri: Kapal langgar aturan pembatasan penumpang

id Angkutan kapal penumpang

Gubernur Kepri: Kapal langgar aturan pembatasan penumpang

Penumpang di pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyoroti operator kapal di daerah ini yang mulai melanggar aturan pembatasan penumpang di tengah lonjakan kasus COVID-19 dalam sebulan terakhir.

Ansar di Tanjungpinang, Kamis, mengaku mendapat laporan bahwa kapal-kapal tersebut kini sudah mengangkut penumpang dengan muatan penuh.

Padahal sesuai aturan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, kata dia, seharusnya jumlah penumpang dibatasi maksimal 60 persen dari kapasitas kapal.

"Kita minta pemilik kapal patuhi aturan. Jangan sampai sanksi tegas diberlakukan," katanya.

Ansar menginstruksikan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, KSOP, dan Pelindo agar mengontrol ketat aktivitas pelayaran kapal angkutan penumpang.

Dia tidak ingin muncul klaster baru COVID-19 di kapal karena tidak dibarengi disiplin protokol kesehatan yang ketat, misalnya penumpang menjaga jarak saat berada dalam kapal.

"Saya yakin klaster COVID kapal sudah ada. Jadi, tolong dukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini," tutur Ansar.

 Ansar mengimbau masyarakat meningkatkan disiplin protokol kesehatan karena kasus COVID-19 semakin bertambah seiring munculnya berbagai varian baru.

Dari data Satgas COVID-19 Kepri 1 Juli 2021, jumlah kasus mencapai 26.321 orang dengan rincian kasus aktif 3.950 orang, sembuh 21.800 orang, dan meninggal 571 orang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE