Rp800 juta disetujui DPRD Kepri untuk perjuangkan labuh jangkar

id Pendapatan labuh jangkar

Rp800 juta disetujui DPRD Kepri untuk perjuangkan labuh jangkar

Anggota DPRD Kepulauan Riau Onward Siahaan (kiri). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui alokasi anggaran Rp800 juta yang diajukan Gubernur Ansar Ahmad demi memperjuangkan pendapatan retribusi jasa labuh jangkar.

“DPRD telah menyetujui anggaran itu, harapannya pemprov mengerahkan segala upaya agar bisa menarik retribusi atas labuh jangkar,” kata Anggota DPRD Kepri Onward Siahaan, Ahad.

Politisi Gerindra itu menyebut anggaran sebesar itu akan dimanfaatkan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam memungut jasa labuh jangkar.

"Termasuk di dalamnya upaya hak uji materi dalam rangka memperoleh kepastian hukum terkait kewenangan pengelolaan labuh jangkar," ujarnya.

Onward menyebut sesuai Pasal 27 Undang-Undang 23 tahun 2014, seharusnya labuh jangkar dikelola oleh pemerintah daerah.

Dia mendukung langkah Gubernur Kepri melobi Kementerian Perhubungan menyusul terbitnya surat larangan Dirjen Perhubungan Laut bahwa Pemprov Kepri tidak diperkenankan memungut uang jasa labuh jangkar.

"Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur itu, pemerintah daerah berwenang memanfaatkan sumber daya laut 0-12 mil," ujar Onward.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad belum dapat merinci pemanfaatan anggaran senilai Rp800 juta yang telah disetujui oleh DPRD tersebut.

“Sudah dianggarkan dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,” ucap Ansar.

Lanjutnya Pemprov Kepri akan terus berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar labuh jangkar dapat dikelola Pemprov Kepri.

Bahkan Politisi Golkar itu sudah meminta fatwa ke Mahkamah Agung terkait hak dan kewenangan pemerintah daerah mengelola labuh jangkar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita komunikasi terus dengan Pak Menhub, karena pendapatan sektor labuh jangkar tahun ini ditargetkan Rp200 miliar. Itu jangan sampai batal terealisasi," katanya menegaskan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE