Kapal cepat rute Tanjungpinang-Batam bertambah

id Pengusaha,tambah, dua kapal,cepat layani,rute Tanjungpinang Batam

Kapal cepat rute Tanjungpinang-Batam bertambah

Kapal cepat rute Tanjungpinang-Batam sandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pengusaha pelayaran menambah dua kapal cepat untuk pelayani penumpang rute Kota Tanjungpinang - Batam, di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Selasa.

Asisten Manajer Pelayanan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) PT Pelindo Tanjungpinang Raja Junjungan Nasution, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, peningkatan jumlah penumpang kapal cepat rute Tanjungpinang-Batam kemungkinan didorong oleh pelonggaran syarat perjalanan laut, yang sebelumnya wajib tes antigen menjadi cukup menunjukkan sertifikasi vaksin dosis kedua.

"Biasanya, selain hari libur, Sabtu dan Minggu, kapal cepat yang tersedia hanya 5 unit. Namun hari ini ditambah 2 unit untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada penumpang," katanya.

Raja mengemukakan pada Sabtu dan Minggu, biasanya armada kapal cepat yang disiapkan berjumlah 6 unit, tambah satu unit dibanding hari biasanya. Jumlah penumpang rata-rata pada hari kerja sekitar 700 orang/hari, turun 50 persen dibanding dengan kondisi sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Satu kapal maksimal hanya berisi 70 persen dari kapasitas kursi.

"Penambahan armada kapal hari ini menunjukkan penambahan jumlah penumpang dari hari biasanya," ujarnya.

Erda, warga Batu 9, Kota Tanjungpinang menyambut baik kebijakan Gubernur Kepri melonggarkan persyaratan perjalanan laut karena ada banyak orang yang tinggal di Tanjungpinang yang setiap hari kerja harus ke Batam.

"Seperti saya, hampir setiap hari harus ke Batam untuk bekerja. Sejak diberlakukan tes antigen sebagai syarat perjalanan laut, saya terpaksa kos di Batam, karena biayanya mahal," katanya.

Biaya tes antigen di Pelabuhan Sri Bintan Pura mencapai Rp85.000/orang, sementara harga tiket kapal cepat ke Batam hanya Rp55.000.

Sapri, warga Batu 4 Tanjungpinang mengatakan syarat itu membuatnya mengurungkan niat ke Batam. Padahal biasanya, sebelum berlaku syarat itu, minimal dua kali dirinya ke Batam dalam sepekan untuk membeli barang elektronik yang dijual di Tanjungpinang.

"Syarat itu memberatkan. Selain mahal, hidung saya harus dicocok alat saat tes antigen. Jadi saya tidak mau berangkat ke Batam," ucapnya.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri menyatakan masa berlalu tes antigen untuk perjalanan laut dan udara meningkat dari sehari menjadi dua hari setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun dari Level III menjadi Level I.

Masa berlaku tes PCR di wilayah itu juga meningkat dari 2 hari menjadi 3 hari hari untuk perjalanan udara.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kepri, setiap orang yang berusia minimal 12 tahun yang sudah vaksin dua kali cukup menunjukkan sertivikat vaksin, dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan laut antarpulau.

Sedangkan bagi warga yang belum berusia 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan laut dan udara, kecuali dengan alasan khusus, seperti untuk kepentingan pengobatan, dan pendidikan.

Berdasarkan surat edaran itu pula, syarat perjalanan udara dari Kepri ke luar daerah tidak hanya menggunakan tes PCR, seperti saat PPKM Level III, melainkan tes antigen yang berlaku selama dua hari.

"Bagi warga yang belum divaksin atau baru satu kali vaksin, syarat perjalanan laut menggunakan tes antigen," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE