Begini hukum kurban di tengah wabah PMK menurut Menag

id Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ,Wabah PMK,Idul Adha,1443H

Begini hukum kurban di tengah wabah PMK menurut Menag

Tangkapan layar - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis. (ANTARA/Indra Arief)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib, terlebih di tengah munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di berbagai daerah di Tanah Air.
 

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.
 

Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat. Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.
 

Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.
 

“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya.

Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto. Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:
Tanjungpinang tolak sapi dari provinsi lain cegah PMK

Pemkot Batam salurkan insentif pada 1.242 guru swasta

Selain itu, untuk mengatasi wabah PMK, pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” PMK hewan ternak atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan.

“Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah merah’,” kata Airlangga.

                Di Tanjungpinang
Sementara itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menolak pasokan sapi dari provinsi lain untuk mencegah penyebaran PMK di daerah tersebut.

"Kita harus satu suara, sementara ini tidak terima dulu pasokan sapi dari luar Provinsi Kepri," kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma, di Tanjungpinang, Kamis.

Saat ini, kata dia wabah PMK sudah menyebar di-19 provinsi, dengan rincian 208 kabupaten dan kota telah tertular. Meski Kepri masih berstatus bebas penyakit pada hewan ternak itu, namun tentunya tetap menjadi perhatian khusus Pemkot Tanjungpinang .

Hal ini, menurutnya, agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengkonsumsi daging sapi apalagi menjelang Idul Adha.

 

Baca juga:
Sapi dari Lampung Tengah dikarantina 3 hari guna pastikan bebas PMK

Kementan optimistis pasokan hewan kurban melebihi kebutuhan


Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Tanjungpinang Yoni Fadri menyebutkan ketersediaan hewan kurban saat ini mencapai 918 ekor, di mana 650 telah terjual dan 268 belum terjual.

Perkiraan kebutuhan hewan ternak untuk kurban jika memperhatikan jumlah masjid yang ada di Tanjungpinang sebanyak 180 dengan perkiraan jumlah pemotongan 5 ekor per masjid, maka jumlah hewan kurban dibutuhkan sebanyak 900 ekor sapi.

Sedangkan musala yang ada sebanyak 132 dan diperkirakan membutuhkan 100 ekor sapi.

"Jadi asumsi kebutuhan sapi kurban diperkirakan 850 sampai 1.000 ekor. Kita (DP3) juga ada 27 ekor sapi yang akan dilelang, 8 ekor untuk kurban, sisanya bisa digunakan untuk sapi potong," ungkapnya.

Secara terpisah, Sekretaris Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PD


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menag Yaqut jelaskan hukum kurban di tengah wabah PMK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE