Kepri "obral" diskon pajak kendaraan tahun 2022

id Pemprov Kepri,dua kali, pemutihan pajak kendaraan,tahun 2022,Obral

Kepri "obral" diskon pajak kendaraan tahun 2022

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau "mengobral" diskon dan pemutihan pajak kendaraan sebanyak dua kali pada tahun 2022 dalam rangka meringankan beban masyarakat, dan mendorong pendapatan daerah meningkat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan dan keringanan lainnya kepada pemilik kendaraan, pertama kali dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, dan kedua dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kepri.

Program pertama dilaksanakan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2022. Sementara program kedua diselenggarakan mulai 1 September hingga akhir November 2022.

Baca juga:
TKHI Embarkasi Batam buka posko kesehatan di setiap penginapan jamaah di Tanah Suci

Sirajuddin Nur: SMK Perikanan di Kepri bertanggung jawab tekan kemiskinan pesisir


Kedua program itu mencakup penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

"Jadi mulai Juli-November 2022 kami bagi menjadi dua program. Keringanan yang diberikan berbeda antara program pertama dengan program kedua," ujarnya.

Penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, dan keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada program pertama, diskon untuk tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen, sedangkan pada program kedua 30 persen.

"Kalau ingin mendapatkan potongan yang besar, maka sebaiknya ikuti program yang pertama 1 Juli sampai akhir Agustus tahun ini," ucapnya.

Baca juga:
BP Batam raih Opini WTP atas laporan keuangan

Pemkot Batam temukan gejala mirip PMK di sejumlah sapi


Reni mengemukakan pendapatan asli daerah terbesar di Kepri bersumber dari pajak kendaraan. Tahun ini, target pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan sebesar Rp1,1 triliun. Sebesar 50 persen target pendapatan tersebut tercapai hingga pertengahan tahun ini.

"Pendapatan dari berbagai pajak kendaraan bervariasi, namun totalnya sudah mencapai 50 persen dari Rp1,1 triliun sebelum memasuki Juli 2022," ungkap Reni.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE