Polda Kepri menangkap tiga tersangka perdagangan orang

id Kasus TPPO,PMI,Polda Kepri,Kepri

Polda Kepri menangkap tiga tersangka perdagangan orang

Konfrensi Pers pengungkapan kasus TPPO di Polda Kepri (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap tiga orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengirim sembilan orang pekerja migran Indonesia ke Kamboja.

“Tiga orang yang berhasil ditangkap tersebut berinisial JE, F dan H. Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian di Batam Kepulauan Riau, Jumat (8/7).

Jefri menjelaskan, penangkapan tiga pelaku berawal dari laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja beberapa waktu lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat sembilan PMI dari Kepri yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat diperkerjakan di Kamboja.

Mendapati laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan pendalaman, dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Kota Batam.

“Pertama tim berhasil menangkap JE di kediamannya yang berlokasi di Marina Park, Lubuk Baja. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya inisial F di perumahan Permata Regency. Setelah berhasil menangkap dua pelaku tersebut, tim kembali melakukan pendalaman. Setelah itu tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial H," ungkapnya.

Ia mengatakan ketiga pelaku merekrut korban melalui media sosial dengan iming-iming gaji yang besar.

"Sembilan korban ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing. Diupah 700 dolar AS untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan 1.000 dolar AS untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris," ucapnya.

Namun setelah tiba di Kamboja, kesembilan korban malah dipekerjakan sebagai tenaga pemasaran investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan apabila tidak memenuhi target.

"Mereka ditarget harus mendapatkan tiga korban dalam satu hari, jika tidak akan disetrum, push up dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda 20 dolar AS oleh pihak perusahaan," kata Jefri.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu, sembilan orang korban telah dipulangkan ke Indonesia.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE