Bapenda: kendaraan bermotor yang aktif 921.593 unit

id Bapenda,Kepri,kendaraan bermotor yang aktif, 921.593 unit

Bapenda: kendaraan bermotor yang aktif 921.593 unit

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) -
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau mencatat kendaraan roda dua dan roda empat yang masih aktif di wilayah itu sebanyak 921.593 unit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, pemilik kendaraan bermotor tersebut merupakan wajib pajak, yang potensial meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kendaraan roda dua di Kepri yang masih aktif tersebar di Batam Centre, Kota Batam 297.184 unit, Tanjungpinang 101.946 unit, Karimun 62.580 unit, Bintan 32.394 unit, Lingga 14.955 unit, Natuna 10.122 unit, Batu Aji Batam 171.724 unit, Kepulauan Anambas 2.072 unit, Kijang Bintan 23.091 unit, dan Tanjung Batu Karimun 17.508 unit.

Sementara kendaraan roda empat yang masih aktif di Batam Centre sebanyak 113.316 unit, Tanjungpinang 24.931 unit, Karimun 8.530 unit, Bintan 4.600 unit, Lingga 820 unit, Natuna 1.761 unit, Batu Aji 29.029 unit, Anambas 132 unit, Kijang 3.058 unit, dan Tanjung Batu 1.780 unit.

"Tidak semua mobil yang memiliki surat kendaraan itu masih aktif beroperasi. Banyak mobil yang sudah rusak, dan tidak dipergunakan pemiliknya," ujarnya.

Reni mengungkapkan jumlah kendaraan bermotor yang aktif dan tidak aktif mencapai 1.393.879 unit, terdiri dari kendaraan roda dua mencapai 1.172.725 unit dan roda empat 221.154 unit.

"Kendaraan bermotor di Kepri paling banyak di Batam. Karena itu, potensi pajak kendaraan paling besar di Batam," ucapnya.

Menurut dia, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor meningkat sejak program pemutihan sanksi kendaraan dilaksanakan. Saat ini, 66 persen pemilik dari kendaraan bermotor yang masih aktif telah membayar pajak kendaraan.

"Hasil survei biasanya menunjukkan tingkat kepatuhan membayar pajak hanya sekitar 50 persen, sekarang sudah mulai meningkat," katanya.

Program pemutihan pajak kendaraan dan keringanan lainnya kepada pemilik kendaraan, pertama kali dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, dan kedua dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kepri.

Program pertama dilaksanakan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2022. Sementara program kedua diselenggarakan mulai 1 September hingga akhir November 2022.

Kedua program itu mencakup penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

"Jadi mulai Juli-November 2022 kami bagi menjadi dua program. Keringanan yang diberikan berbeda antara program pertama dengan program kedua," ujarnya.

Penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, dan keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada program pertama, diskon untuk tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen, sedangkan pada program kedua 30 persen.

"Kalau ingin mendapatkan potongan yang besar, maka sebaiknya ikuti program yang pertama 1 Juli sampai akhir Agustus tahun ini," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE