Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 234 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 334 orang pelaku dalam kurun waktu delapan bulan sejak Januari hingga Agustus 2022.
"Ada berbagai jenis narkotika yang kami amankan, yakni sabu-sabu sebanyak 125,93 kilogram, ganja kering 15,65 kilogram, pil ekstasi 5.053 butir, dan kokain 50,63 kilogram," ujar Wakil Kepala Polda Kepulauan Riau (Kepri) Brigadir Jenderal Polisi Rudi Pranoto kepada pers di Batam, Jumat.
Rudi menjelaskan para pelaku penyalahgunaan narkoba yang sebagian besar pengedar itu menggunakan berbagai motif dalam mengedarkan barang haram.
Baca juga:
Gedung Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara terbakar
Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI kerja judi daring di Kamboja
"Masalah ekonomi menjadi alasan terbanyak dari pelaku untuk menjadi pengedar narkoba," tambahnya.
Wakapolda Rudi menambahkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepri ini merupakan komitmen polda dan polresta jajaran.
"Kami serius dan tegas terhadap pemberantasan narkotika," katanya.
Ke depan, lanjut Brigjen Rudi, Polda Kepri dan polres jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dalam rangka antisipasi masuknya narkotika ke wilayah Kepri, kita semua melakukan peningkatan pengawasan di pintu masuk pelabuhan internasional dan pelabuhan-pelabuhan masyarakat serta jasa pengiriman barang. Jadi, dilakukan pengecekan secara berkala," papar Rudi.
Pemberantasan narkotika di wilayah Kepri ini juga perlu peran dan dukungan dari masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mendapati adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayahnya.
Baca juga:
Polisi Johor Malaysia laksanakan kunjungan bilateral ke Polda Kepri RI
Polda Kepri tetapkan 55 tersangka kasus judi dalam sepekan
"Kami tidak bisa bertindak sendiri, di sini peran masyarakat juga sangat penting dalam memerangi narkoba," imbuh Rudi.
Ratusan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 10 tahun dan 6 tahun penjara.
Komentar