Polisi Anggap BPN Tanjungpinang Tidak Profesional

id tanah, tanjungpinang, polisi, sertifikat, badan, pertanahan, nasional, kepulauan, riau

Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepolisian Kota Tanjungpinang menganggap Badan Pertanahan Nasional tidak profesional dalam menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah sehingga menimbulkan persengketaan.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Djoko Rudi, Kamis, mengatakan, sengketa kepemilikan tanah merupakan kasus yang paling menonjol di tahun 2010 yang terjadi karena kurang telitinya pejabat yang berwenang dalam menerbitkan surat kepemilikan tanah.

"Ada sekitar sembilan kasus penyerobotan tanah yang kami selidik pada tahun ini. Kasus itu paling menonjol dibanding kasus pencurian dan kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang," ujarnya.

Ia mengatakan, lokasi tanah yang diperebutkan berada di Kelurahan Senggarang dan Dompak, Tanjungpinang. Tanah menjadi objek yang diperebutkan karena harganya semakin tinggi.

Sengketa tanah yang terjadi di Tanjungpinang disebabkan untuk kepentingan bisnis dan pribadi. Tanah yang memiliki potensi bauksit digunakan untuk aktivitas penambangan.

"Tingkat kebutuhan warga terhadap tanah semakin meningkat sehingga permasalahan yang seharusnya diselesaikan sejak lama, baru diangkat sekarang," katanya.

Djoko mengemukakan, pihak kepolisian sulit menjerat oknum pejabat yang memiliki hak mengeluarkan surat kepemilikan tanah karena terbentur undang-undang. Pihak BPN hanya dapat dijadikan saksi ahli dalam proses penyelidikan kasus sengketa lahan.

"Kami telah menjalin kerja sama dengan BPN dalam menangani berbagai kasus sengketa lahan," katanya. (ANT-NP/A013/Btm1)

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE