Perusahaan Granit Tolak Alat Berat Dilelang Pengadilan

id perusahaan granit, tolak, lelang, alat, berat, pengadilan, tanjungpinang, mahkamah, agung

Tanjungpinang (ANTARA News) - Perusahaan granit di KM 58 Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, PT Sindo Mandiri, menolak alat beratnya dilelang Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1695 K/Pdt/2004.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin 4 Oktober 2010, melelang alat berat milik PT Sindo Mandiri yang sejak tahun 2002 bersengketa dengan PT Bina Riau Jaya.

"Kami akan melaporkan permasalahan ini kepada Komisi Yudisial karena lelang yang dilakukan PN Tanjungpinang tidak sesuai dengan ketentuan," kata kuasa hukum PT Sindo Mandiri, Anwar, yang didampingi sekitar 20 orang karyawan perusahaan tersebut.

Anwar mengatakan, PN Tanjungpinang mengumumkan lelang di salah harian lokal pada 29 September 2010. Sementara hingga sekarang PN Tanjungpinang belum memberitahu permasalahan itu pada PT Sindo Mandiri.

"Berdasarkan peraturan lelang, PN Tanjungpinang baru dapat melelang alat berat milik Sindo Mandiri paling cepat satu pekan setelah diumumkan kepada publik. Artinya, paling cepat lelang dilakukan pada 6 Oktober 2010," ujarnya.

PT Bina Riau Jaya melakukan penambangan granit dekat dengan kegiatan yang dilakukan PT Sindo Mandiri. PT Sindo Mandiri digugat secara perdata sekitar delapan tahun silam oleh Direktur PT Bina Riau Jaya Simon Karuntu sebesar Rp1,2 miliar.

Simon menuding PT Simon Mandiri menutup jalan menuju pelabuhan sehingga PT Bina Riau Jaya tidak dapat mengekspor granit ke Singapura. Gugatan perdata Simon dikabulkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan surat putusan Nomor 01/Pdt.G/2003/PN.Tpi pada 31 Juli 2003, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 06/Pdt/2004/PT.R dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1695 K/Pdt/2004 pada 15 Februari 2006.

Eksekusi terhadap alat berat milik PT Sindo Mandiri pernah dilakukan pihak pengadilan sekitar empat tahun lalu, namun dikembalikan setelah tergugat mengajukan keberatan karena jumlah alat yang disita melebihi ketentuan.

Sementara ketika berlangsungnya proses persidangan, PT Sindo Mandiri juga menggugat perdata PT Bina Riau Jaya.

Selain itu PT Sindo Mandiri juga melaporkan Simon kepada yang berwajib karena telah memberikan keterangan dan dokumen palsu.

Mahkamah Agung memutuskan Simon bersalah sehingga dikenai hukuman enam bulan penjara dengan hukuman percobaan selama satu tahun.

Karena itu, kata dia, PT Sindo Mandiri merasa aneh dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan PT Bina Riau Jaya.

"15 September 2010 kami telah mengajukan peninjauan kembali dengan bukti baru yaitu putusan Mahkamah Agung terhadap keterangan palsu yang disampaikan Simon di pengadilan," katanya.(ANT-NP/A013/Btm1)

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE