PAD Kepri dari pajak kendaraan melampaui target

id PAD,Kepri,pajak kendaraan lampaui target

PAD Kepri dari pajak kendaraan melampaui target

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sejumlah jenis pajak kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau melampaui target sebelum memasuki Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Rabu (14/12), mengatakan bahwa target penerimaan daerah pada anggaran perubahan tahun 2022 dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp435,5 miliar, terealisasi Rp452,6 miliar hingga November 2022.

Target penerimaan daerah dari bea balik nama pajak kendaraan bermotor sebesar Rp286,1 miliar, terealisasi Rp314,5 miliar. Sementara itu, target penerimaan daerah dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai Rp419,1 miliar sudah terealisasi Rp437,3 miliar.

"Alhamdulillah, pajak kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk pajak bahan bakar, sudah melampaui target sejak akhir November 2022," ujarnya.

Namun, lanjut dia, pajak air permukaan baru tercapai Rp889 juta dari target Rp1 miliar pada anggaran perubahan tahun 2022. Begitu pula dengan pajak rokok yang ditransfer pusat ke Kepri baru tercapai Rp129,7 miliar dari target Rp143,1 miliar.

"Kami optimistis pajak air permukaan dan pajak rokok capai target hingga akhir Desember 2022," ucapnya.

Target penerimaan daerah dari retribusi daerah mencapai Rp10,4 miliar, baru terealisasi Rp4,3 miliar. Sejumlah dinas belum menyetorkan penerimaan retribusi tersebut.

Pendapatan dari retribusi tersebut, kata dia, terbagi menjadi tiga, yakni retribusi jasa usaha Rp3,4 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp2,4 miliar dan lain-lain PAD yang sah baru tercapai Rp115,4 miliar dari target Rp146,5 miliar.

Retribusi jasa usaha terdiri atas retribusi pemakaian kekayaan daerah laboratorium Keswan, BLK Disnaker, Asrama Haji, dan pemakaian kekayaan daerah Laboratorium DKP Kepri.

Berikutnya retribusi yang bersumber dari penjualan produk daerah di Balai Benih Ikan DKP, jasa kepelabuhanan DKP Antang, pemakaian kekayaan daerah di Dinas PU Kepri, pemakaian kepelabuhan, pemanfaatan ruang laut, serta pemakaian kekayaan daerah di BP2RD dan Diskominfo Kepri.

"Kami juga menarik retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin usaha perikanan, dan retribusi izin bidang perhubungan," katanya.

Reni menyebutkan total PAD Kepri pada anggaran perubahan tahun 2022 yang bersumber dari pajak dan retribusi mencapai Rp1,457 triliun, melampaui target Rp1,444 triliun hingga akhir November 2022.

Pendapatan lain bersumber dari dana bagi hasil sebesar Rp591,5 miliar, sementara target penerimaan dari sektor ini mencapai Rp629,4 miliar. Selain itu, dana alokasi umum terealisasi Rp1,074 triliun dari target Rp1,092 triliun.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE