Aliansi nelayan berharap KSOP dirikan kantor perwakilan di Natuna

id Natuna, kepri, ksop, pass besar, nelayan natuna

Aliansi nelayan berharap KSOP dirikan kantor perwakilan di Natuna

(Arsip) salah satu kapal nelayan saat mancing di laut Natuna, Kepri beberapa waktu lalu.

Kami minta supaya Gubernur Kepri langsung mendatangi Menteri Perhubungan untuk segera membuka KSOP yang bisa melayani penerbitan Pass Besar di Natuna

Natuna (ANTARA) - Nelayan berharap perwakilan Kantor Kesyahbandaran Operasional Pelabuhan (KSOP) dapat segera didirikan agar nelayan mudah membuat Surat Pass Besar sebagai syarat dalam mengurus Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Kami minta supaya Gubernur Kepri langsung mendatangi Menteri Perhubungan untuk segera membuka KSOP yang bisa melayani penerbitan Pass Besar di Natuna," kata Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) Hendri di Natuna, Kamis.

Menurutnya, selama ini nelayan terpaksa harus mengurus Surat Pass Besar (SPB) di Tanjungpinang atau Anambas yang cukup jauh bagi nelayan setempat.

"Karena hal ini sangat penting bagi nelayan Natuna berkaitan dengan syarat pembuatan TDKP dan Surat Rekomendasi Solar bagi nelayan di atas enam GT," ujarnya.

Ia mengaku telah menemui Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang dan meminta gubernur bertemu Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya agar keluhan mereka secepatnya ditanggapi.

"Kalau sekedar bersurat sangat memakan waktu, sementara nelayan lebih dari enam GT tidak bisa memperoleh BBM saat ini, kalaupun dapat BBM itu pun diperoleh dengan cara tidak resmi dan harga mahal," katanya.

Sementara Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah membuat surat kepada Menhub pada 10 Januari 2023 dengan nomor B/523/048.2/DKP-SET/2023 perihal Kewenangan Penerbitan Pass Besar di Kabupaten Natuna, yang menjelaskan perlunya kewenangan Kantor Syahbandar untuk mengeluarkan SPB atau perlunya Perwakilan KSOP di Natuna.

Hal itu guna memudahkan pengurusan perizinan berusaha sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu mempertimbangkan bahwa setiap kapal perikanan yang berukuran satu sampai dengan 10 Gross Tonnage (GT) wajib memiliki TDKP, sedangkan kapal ukuran di atas 10 GT wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Pengkapan Ikan (SIPI).

Salah satu syarat pengurusan TDKP, SIUP, dan SIPI, kata dia, adalah Pass Kecil dan/atau Pass Besar yang dikeluarkan KSOP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Selama ini, lanjutnya, nelayan Kabupaten Natuna melakukan pengurusan SPB di KSOP Kabupaten Kepulauan Anambas dan KSOP Tanjungpinang yang jaraknya jauh dan tidak adanya angkutan reguler, sedangkan menuju ke Tanjungpinang butuh waktu hingga 23 Jam.

Untuk itu Gubernur Kepri berharap dapat dibuka perwakilan KSOP yang dapat menerbitkan SPB di Kabupaten Natuna.

Berdasarkan surat tersebut, Natuna memiliki jumlah RTP sebanyak 12.662 dan kapal ikan dengan ukuran satu sampai dengan 10 GT berjumlah 4.322 unit, serta kapal dengan ukuran di atas 10 GT berjumlah 893 unit.

Surat tersebut juga dikirimkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Wakil Gubernur Kepri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri di Batam, Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kepri, Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) di Natuna, dan Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai tembusan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE