Pekanbaru (ANTARA) - Tersangka kasus penganiayaan saat unjuk rasa di Gedung Rektorat Universitas Riau (Unri) beberapa waktu lalu, yakni Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, Galang, mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian..
Kuasa Hukum yang mewakili Galang, Afriadi Andika, di Pekanbaru, Rabu (22/3/2023), mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Pihaknya telah mendatangi Polsek Tampan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dalam kasus ini dia berharap pihak kepolisian dapat mengedepankan upaya restoratif justice atau berdamai.
Sebelumnya, Galang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah diduga menganiaya wakilnya, Rifqi Mulya Siregar, di lingkungan kampus beberapa waktu lalu.
Galang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta gegar otak ringan.
Korban dianiaya saat aksi penolakan pelantikan Wakil Dekan III FISIP.
Berita Terkait
Khofifah ajak Muslimat NU Kepri ajak umat pererat tali silahturahmi
Kamis, 16 Mei 2024 15:13 Wib
Wakil Ketua MA ucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi
Rabu, 15 Mei 2024 10:44 Wib
Si jago merah lahap 11 rumah di Kota Palangka Raya
Senin, 13 Mei 2024 11:56 Wib
Pesan Presiden FIFA Gianni Infantino untuk Indonesia: Banggalah dengan timnas Anda
Jumat, 10 Mei 2024 7:00 Wib
Jokowi: Pencalonan Kaesang di Pilkada 2024 urusan partai
Rabu, 8 Mei 2024 11:53 Wib
KPU perbaiki hasil perolehan suara caleg DPRD Kepri Dapil VII
Sabtu, 4 Mei 2024 16:24 Wib
KPU Kepri: Honor ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp2,5 juta
Minggu, 28 April 2024 15:28 Wib
PSI buka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 18:26 Wib
Komentar