Tanjungpinang (ANTARA) - Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua tersangka tindak pidana penebangan kayu legal atau Illegal Logging di Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial YP (53) warga Kelurahan Gunung Lengkuas Bintan diduga sebagai penebang, dan S (50) warga Galang Batang diduga sebagai sopir truk pengangkut kayu.
"Kedua tersangka diamankan saat mengangkut sekitar 2,2 ton kayu bulat yang berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas di kilometer 12," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha, Sabtu (25/3).
Ruah mengungkapkan kasus penebangan kayu ilegal ini bermula dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas Illegal Loging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Jumat (24/3).
Setelah diperiksa, katanya, ternyata kayu bulat yang ditebang itu tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugas langsung mengamankan kedua terduga pelaku YP dan S.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk toyota hino yang digunakan untuk mengangkut kayu bulat tersebut.
"Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut, karena kejadiannya berada di wilayah Kabupaten Bintan," demikian Ruah.
Berita Terkait
BC Batam gagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
Balai POM Kota Batam telusuri produk kosmetik ilegal di Batam
Rabu, 1 Mei 2024 18:02 Wib
Menlu Inggris sebut permukiman Israel persulit terwujudnya negara Palestina
Rabu, 1 Mei 2024 9:50 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Pemukim ilegal Israel serang petani Palestina
Senin, 29 April 2024 6:58 Wib
Tiga WNI ditangkap di Malaysia
Minggu, 28 April 2024 16:59 Wib
Komentar