Pemerintah terbitkan Keppres biaya penyelenggaraan ibadah haji, termasuk Embarkasi Batam

id Keppres BPIH, Presiden Jokowi, Ibadah haji,bpih

Pemerintah terbitkan Keppres biaya penyelenggaraan ibadah haji, termasuk Embarkasi Batam

Ilustrasi : Jamaah calon haji. (ANTARA/HO -Hunas Kemenag HSU)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Setkab.go.id, di Jakarta, Jumat, Keppres yaang mengatur biaya ibadah haji ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 6 April 2023.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun besaran Bipih jamaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jamaah haji ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE