Polda Sulsel ungkap jaringan narkoba kampus UNM

id kapolda sulsel, jaringan lapas, kampus unm, brankas narkoba, peredaran narkoba

Polda Sulsel ungkap jaringan narkoba kampus UNM

Kapolda Sulsel Irjen Polisi Setyo Boedi Moempoeni menyampaikan temuan brankas di UNM saat rilis barang bukti narkoba di kantor Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Polda Sulawesi Selatan mengungkapkan jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan dan rutan masuk ke lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

"Dalam kasus narkoba ini ada jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kemudian yang kedua jaringan di Lapas Batang Watangpone, Kabupaten Bone," ungkap Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Setyo Boedi Moempoeni di Makassar, Senin

Peredaran jaringan narkotika sampai masuk kampus tersebut, kata Kapolda, dijalankan mantan mahasiswa yang tidak selesai pendidikan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM sejak 2019.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni inisial S (25), pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika; SAH (32) mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba; MA (33), mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba.

Selanjutnya, AG (34) dan M (36), mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja; dan RR (37), pekerja swasta yang menerima narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap SAH, diketahui bahwa keseluruhan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi adalah milik lelaki berinisial SN yang berada di Rutan Jeneponto. Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

"Menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak pemesanan pengiriman. Ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi. Mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan untuk pengungkapan kasus ini, kita sudah dapatkan jejak digital dari ponsel tersangka," kata Kapolda.
 
Tersangka dijaga aparat kepolisian dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan barang bukti narkoba UNM di kantor Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.


Berdasarkan kronologis pengungkapan, ada empat tempat kejadian perkara (TKP). Bermula dari informasi adanya kurir narkoba sabu-sabu berinisial S yang ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa pada 3 Juni 2023 sebagai TKP pertama.

Dari hasil interogasi, S sering mengonsumsi sabu-sabu di kampus UNM Parangtambung. Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama tersangka S kemudian menuju TKP kedua di kampus UNM dan menggerebek lokasi itu hingga menemukan empat orang sedang pesta narkoba sabu-sabu dan ganja, yakni SAH, MA, AG, dan M.

"Empat orang ini sedang pesta narkoba dan mendengar musik. Saat anggota datang, ada dugem di situ, bahkan mereka tidak tahu anggota datang. Barang bukti ada ditemukan, termasuk bekas konsumsi narkoba ada di sana," papar Kapolda.

TKP ketiga di Terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Ini merupakan hasil pengembangan dan interogasi tersangka SAH yang telah melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak 50 gram ke Ternate, Maluku Utara, melalui jasa pengiriman kargo SAPX atas pesanan narapidana PF yang berada di Lapas Watampone, Bone.

"Jadi, ada dua jaringan pengendali narkoba ini, yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone," tambahnya.

Kemudian TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah. Ini juga hasil pengembangan. Dari hasil interogasi SH, sebelum ditangkap jumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam brankas sebanyak 700 gram dan ekstasi 400 butir.

Dalam pengembangan, tersangka lelaki RR (37), pekerjaan wiraswasta, ditangkap di Jakarta Timur, beralamat di Jongaya Indah, Tamalate, Kota Makassar. Tersangka RR mengaku menerima sabu-sabu dan ekstasi dari seorang tidak dikenal namanya, tapi orang tersebut adalah teman dari SAH.

"Tersangka RR menyimpan narkotika tersebut di dalam kamar rumahnya, Jalan Muh. Tahir. Barang bukti ditemukan 20 sachet plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 73,6 gram, dua sachet klip berisi 110 butir tablet ekstasi dan satu unit ponsel," sebutnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni menegaskan temuan di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) wilayah Parangtambung adalah brankas diduga penyimpanan narkotika, dan bukan bunker narkoba yang selama ini menjadi pertanyaan publik.

"Sementara menjadi pertanyaan bahwa ada bunker, tapi di dalamnya adalah merupakan brankas yang ditanam yang di dalam tanah ditutup teralis kemudian ditutup tegel," ujar Kapolda Sulsel, saat rilis kasus dan barang bukti bersama jajaran dan perwakilan Kampus UNM, di Mapolda Sulsel, Makassar, Minggu (11/6) malam.

Ia menjelaskan bahwa fakta sebenarnya yang dihadirkan ini untuk memastikan bahwa temuan brankas dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter di tanam dalam tanah seluas 40x40 centimeter pada salah satu ruangan tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.

"Brankas itu dimasukkan di lubang dan dipasangkan teralis besi, di las, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan. Pada saat kejadian anggota sadar diri bahwa salah satu sudut (ruangan) ada kejanggalan, ketukan dari segel itu suaranya berbeda, akhirnya kita buka ada brankas ditaruh," ujarnya pula.

Pengambilan barang bukti brankas tersebut, kata Kapolda, sempat terkendala saat proses evakuasi karena harus bongkar paksa, digerinda untuk diambil dan dihadirkan pada rilis di Mapolda Sulsel.

Sementara itu Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Andi Muhammad Idkhan melakukan klarifikasi bahwa lima orang yang diamankan pihak kepolisian berkaitan kasus narkoba bukan merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri itu.

"Setelah kami memantau mereka (lima orang yang diamankan polisi terkait narkoba) bukan mahasiswa UNM. Dia alumni, jadi dalam pemberitaan media yang mengatakan mereka adalah mahasiswa, itu tidak benar," ujar Prof Idkhan kepada wartawan di Kampus UNM Parangtambung di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/6).

Hal tersebut disampaikan Prof Idkhan, setelah tim Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan lima orang terduga yang memiliki jaringan peredaran narkoba, kemudian dikaitkan dengan penemuan tempat penyimpanan diduga narkoba di Kampus UNM yang kini sudah dipasangi garis polisi.

Idkhan juga mengatakan pihak rektorat UNM juga masih menunggu informasi dari pihak kepolisian atas pengembangan kasus narkoba itu, menyusul ditemukan brankas kecil yang ditanam (bunker) pada salah satu ruangan sekretariat mahasiswa (tidak digunakan) di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.

"Tapi, kami menunggu juga informasi dari pihak kepolisian, kira-kira kalau dia (kepolisian) melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan apakah ada mahasiswa yang terlibat. Jika ada mahasiswa, maka pihak kampus akan memberikan saksi berat dan melakukan pemecatan," ucapnya.

Ia menegaskan jika memang data mahasiswa yang diterima sudah lengkap dari pihak kepolisian terlibat narkoba, pihaknya segera melakukan rapat dengan pimpinan rektorat untuk langsung mengambil keputusan, terkait sanksi yang diberikan kepada mahasiswa tersebut.

"Berkaitan hal ini sudah masuk dalam ranah mencemarkan nama baik kampus, tentu pimpinan akan mengambil tindakan tegas. Dari sisi keamanan itu mungkin kita tingkatkan lagi, sehingga ke depan hal seperti ini tidak terulang," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sulsel ungkap jaringan narkoba lapas masuk kampus UNM

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE