Menkumham: Regulasi golden visa selesai Juni ini

id kebijakan golden visa,menkumham yasonna laoly,perpres keimigrasian,golden visa,wna,yasonna laoly

Menkumham: Regulasi golden visa selesai Juni ini

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly meninggalkan lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyebut penyusunan regulasi mengenai golden visa atau skema izin tinggal melalui investasi harus selesai pada Juni 2023 sesuai permintaan Presiden Jokowi.

"Presiden minta Juni ini segera. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus selesai," kata Yasonna di Jakarta, Senin.

Menkumham menjelaskan bahwa golden visa bisa memiliki masa berlaku terlama sepanjang 10 tahun dan nantinya regulasi akan memuat kriteria orang-orang yang dapat memperoleh kebijakan tersebut.

"Lihat ada kriterianya. (Untuk) investasi ada aturan-aturannya. Ada yang lima tahun, 10 tahun," katanya.

Menurut Yasonna nantinya regulasi golden visa akan dilandasi aturan berbentur Peraturan Presiden (Perpres).

Untuk memenuhi itu pihaknya saat ini tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ya kalau PP-nya jalan, (aturan golden visa) mulai jalan," ujar Yasonna.

Mengutip laman Setkab.go.id, Golden Visa merujuk pada skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) berdasarkan definisi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham sebut regulasi golden visa harus selesai Juni ini

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE