Batam (ANTARA) - BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang diduga terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur, demikian keterangan tertulis yang diterima di Batam, Sabtu.
Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menetapkan pegawai BP Batam, RO, sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.
"Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian," kata dia.
Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.
"Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini," kata dia.
Berita Terkait
Gulkarmat kerahkan 10 mobil pemadam kebakaran di Kelapa Gading
Jumat, 17 Mei 2024 11:38 Wib
Kemensos berikan bantuan ke pelaku usaha di Natuna Kepri
Jumat, 17 Mei 2024 11:14 Wib
Pemkab Natuna ajak masyarakat untuk lestarikan budaya menganyam tikar
Jumat, 17 Mei 2024 10:53 Wib
Data Center BP Batam lebarkan sayap hingga ke Sumsel
Jumat, 17 Mei 2024 9:32 Wib
Kantor Bahasa Kepri sebut literasi bisa memperkuat kecakapan finansial
Jumat, 17 Mei 2024 7:43 Wib
Polda Kepri periksa urine personel di Polres Kepulauan Anambas
Jumat, 17 Mei 2024 7:39 Wib
Kemendikbudristek temu wicara dengan guru penggerak di Natuna
Jumat, 17 Mei 2024 7:28 Wib
Imigrasi awasi 21 WNA tanpa paspor yang tinggal di Batam
Jumat, 17 Mei 2024 6:41 Wib
Komentar