Pegawainya jadi tersangka, BP Batam hormati proses hukum

id bp batam, persetubuhan anak di bawah umur,batam, kepri, kepulauan riau

Pegawainya jadi tersangka, BP Batam hormati proses hukum

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait. (ANTARA/ HO-BP Batam)

Batam (ANTARA) - BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang diduga terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur, demikian keterangan tertulis yang diterima di Batam, Sabtu.

Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menetapkan pegawai BP Batam, RO, sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.

"Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian," kata dia.

Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.

"Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE