Polisi tetapkan empat lansia di Purbalingga jadi tersangka persetubuhan terhadap anak

id polres purbalingga,persetubuhan terhadap anak

Polisi tetapkan empat lansia di Purbalingga jadi tersangka persetubuhan terhadap anak

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto (kanan) bertanya kepada salah seorang tersangka saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/7/2023), terkait dengan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak. ANTARA/HO-Polres Purbalingga

Purbalingga (ANTARA) - Polres Purbalingga menetapkan empat pria lanjut usia (lansia) JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak perempuan di daerah setempat.

Saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Kamis, Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Donni Krestanto mengatakan empat tersangka itu berinisial , warga Kecamatan Kalimanah Purbalingga.

"Saat kejadian korban yang merupakan tetangga para tersangka masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan dalam kondisi hamil 6 bulan," kata  Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Donni Krestanto, Kamis.

Menurut dia, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari orang tua korban yang curiga karena melihat tanda-tanda kehamilan pada anaknya.

Setelah dicek dan diketahui positif hamil, kata dia, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Lebih lanjut, Wakapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, kasus persetubuhan tersebut bermula saat AS melihat korban sedang duduk di samping rumah.

Selanjutnya, kata dia, korban diajak masuk ke dalam rumah AS dan diajak bersetubuh dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang.

"Setelah selesai melakukan persetubuhan, AS memberi uang sebesar Rp20 ribu kepada korban," katanya.

Ia mengatakan AS kemudian menceritakan persetubuhan itu kepada JH, TH, dan SR, sehingga ketiga orang tersebut melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.

Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dalam kurun waktu selama lima bulan sejak Januari hingga Mei 2023.

Bahkan, kata dia, AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, JH sebanyak lima kali, TH sebanyak tiga kali, dan SR sebanyak lima kali.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE